Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

- Redaksi

Jumat, 26 Februari 2021 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-
Terkesan Laporan dugaan korupsi Dana Desa, (DD), bagi penanganan Covid 19, tidak ditindaklanjuti, sejumlah warga Desa Papela mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.

Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Papela tersebut guna mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut surat laporan dugaan korupsi dana desa bagi penanganan Covid 19 di Desa Papela Kecamatan Rote timur pada tanggal 16 Januari 2021 lalu.

“Kami datang ke sini untuk menanyakan tindaklanjut surat laporan yang telah kami kirim,”
ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Romongan perwakilan ini  diterima oleh Kepala Kantor  inspektorat Rote Ndao, Arkhilaus Lenggu, pada Kamis 25 Februari 2021, pukul 13.00 wita.

Baca Juga :  Rakyat Cicipi Ransum TNI,  Sebagai Bukti TNI  Sangat Dekat dan Sayang Rakyat

Kepala Insektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus  Lenggu dalam penjelasan kepada perwakilan masyarakat, mengatakan surat dari masyarakat Papela sudah  diterima dan saat ini tim Inspektorat sedang turun ke Kecamatan Rote timur.

“Tim sudah laporkan diri untuk melaksanakan pemeriksaan. Mereka juga akan melakukan pengambilan data di tiap desa dan dipastikan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan fisik,” ujar sosok berperawakan elegan ini.

Ditambahkan Arkilaus Lenggu, sistim pemeriksaan yang  dilakukan akan secara reguler karena pertimbangan masih dalam wabah pandemi Covid 19 dan terbatasnya pegawai sehingga tidak bisa dilakukan audit secara cepat.

Sementara, terkait laporan masyarakat Desa Papela ke tipikor Polres Rote Ndao, Arki mengaku Polres sudah menyurati inspektorat sehingga pihaknya tidak akan diam melainkan segera melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sabu Raijua Diduga Bersinah Dengan Istri Orang dan Dapat Anak

“Pihak Polres dalam hal ini Tipikor bisa mengusut laporan masyarakat tetapi untuk menghitung dan menentukan apakah kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara atau tidak itu ada di pihak inspektorat dan BPKP maka sekarang  Inspektorat dan Tipikor Polres Rote Ndao masih sedang melakukan pemeriksaan. Nanti kita akan saling berkoordinasi, “terang Lenggu.

Ditempat terpisah, penyidik Tipikor Polres Rote Ndao, Kamis 25/02/2021 telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Desa Papela, Operator Desa Papela dan Mantan Bendahara, terkait laporan masyarakat, tentang dugaan korupsi pengelolaan dana desa bagi penanganan covid 19, yang melibatkan mantan Pj Desa Papela Tahun 2019-2020.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Calon Kapolri Dipimpin Herman Hery, NTT Patut Berbangga

Mardiah Laduma Pj. Desa Papela  yang biasa disapa Mama manja, dimintai tanggapan, mengaku selaku selaku Pj. Desa Papela, yang melanjutkan kepemimpinan  Pj. Sebelumnya karena ikut bursa calon Pilkdes,
dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik,” akunya.

Dia juga menjelaskan, setelah  dilantik pada September 2020, pencairan keuangan tahap satu dan dua sudah selesai oleh  Pj. Sebelumnya.

“Saya hanya mencaikan tahap ke-tiga,” terang dia.

Untuk diketahui hingga berita ini diturunkan, operator dan mantan bendahara Desa Papela tidak sempat diwawancarai karena telah pulang mendahului. *Ambi

Berita Terkait

Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya
Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su’y
Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:02 WITA

Bupati Rote Ndao Mengaku Tantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Tidaklah Muda

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:10 WITA

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WITA

Dari Pidato Perdana, Paulus Henuk Tekankan Beasiswa Bukan Untuk Anak Pejabat

Kamis, 21 September 2023 - 06:45 WITA

Pertemuan Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Dibuka Pj. Gubernur NTT

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:07 WITA

Pemprov NTT Terus Berupaya Keras  Cegah dan Atasi Penyakit Rabies

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:43 WITA

Karantina yang Dilalulintaskan Harus Bebas HPHK dan OPTK dan Penuhi Keamanan Pangan

Sabtu, 25 September 2021 - 13:17 WITA

Dekranasda NTT Gandeng Dapur Kelor Indonesia Luncurkan Hay Drink Berbahan Dasar Kelor Pertama di Asia Tenggara

Jumat, 24 September 2021 - 23:32 WITA

Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid 19, Bukti Prioritas Pemimpin Adalah Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Leluhur Leo Kolek di Rote Ti Menjelma Jadi Buaya?

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:14 WITA

Humaniora

Penanganan Sampah di Pesta Pendidikan Rote Malole Secara Rutin

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:32 WITA