Ia menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU Tipikor akan memenuhi unsur jika terdakwanya lebih dari 1 orang. “Kan harus ada yang menyuruh melakukan, adanya melakukan, dan ada yang turut melakukan.
Menurut saksi Ahli Sinurat, dakwaan JPU sesuai pasal 55 terhadap klien saya tidak tepat karena jika klien kami didakwa menyuruh melakukan, maka harus ada pihak/terdakwa yang disuruh melakukan. Mengapa mereka tidak diproses hukum? Ini aneh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada apa ini? Tapi Majelis Hakim abaikan semua itu. Ini yang kami sesalkan,” tegas Paman Sam.
Selain itu, Paman Sam menambahkan, dalam publikasi Bank NTT di media massa (sesuai pemeriksaan OJK, red), hanya 6 debitur (dari 22 debitur dalam kasus tersebut, red) yang dikategorikan bermasalah.
Pemeriksaan terhadap kliennya juga tidak memenuhi syarat formil karena tanpa ijin Kapolri. “Padahal sesuai Pasal 42 ayat (2) UU Perbankan, pemeriksaan terhadap seorang direktur bank harus mendapatkan ijin dari Kapolri,” ungkapnya. *jh/tim

Ikuti Kami
Subscribe































