Kerugian negara diduga sekitar Rp 3 trilyun.
Tim Penyidik Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan NTT.
Selain itu, Tim Penyidik Kejati NTT juga melakukan penggeledahan dan menyita beberapa mesin tik dan lembaran perangko (perangko lama, red) di salah satu rumah warga di Labuan Bajo. Mesin tik dan perangko lama tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi/merekayasa surat-surat jual-beli tanah negara seluas 30 Hektar tersebut.
Tim Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kota Kupang. Tim Kejati NTT juga telah memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas. Tim Kejati NTT juga telah Handphone milik Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula.m
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik juga menyita 2 bidang tanah dan 2 unit hotel yang dibangun di atasnya. Pihak Hotel Ayana juga membeli 3 bidang tanah di lokasi tersebut senilai Rp 25 M. Namun pihak yang mengaku sebagai Tuan Tanah hanya diberi Rp 3 M.
Sedangkan Rp 22 M lainnya dibagi-bagi kepada beberapa orang di Jakarta. Tim Penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dan dibawa untuk ditahan di Kupang. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































