Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Diminta Tangkap

- Redaksi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain memiliki tanah di lokasi tersebut, lanjutnya, kroni-kroni alias kaki tangan sang kepala daerah diduga melakukan manipulasi dan menjual aset negara tersebut kepada beberapa orang penting.

“Kroni-kroninya yang menjual tanah negara tersebut kepada beberapa orang penting di Jakarta dengan harga yang sangat tinggi tapi tetap dibeli karena Labuan Bajo merupakan Kota Wisata Super Premium,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Desa di TTS Dapat Bantuan Ternak

Menurutnya, harga jual tanah Pemkab Mabar tersebut mencapai Rp 10 – 35 juta per meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa menggunakan harga jual terendah, yakni Rp 10 juta per meter persegi sehingga nilai kerugian negaranya yang ditaksir sekitar Rp 3 Trilyun,” bebernya.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp/WA, mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.

“Waduh itu materi penyidikan sy jg tdk tau kalo memang ada keterlibatan 2 orang kepala daerah itu,” tulisnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Membawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang melakukan penyelidikan kasus penjualan asset negara berupa tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA