Selain memiliki tanah di lokasi tersebut, lanjutnya, kroni-kroni alias kaki tangan sang kepala daerah diduga melakukan manipulasi dan menjual aset negara tersebut kepada beberapa orang penting.
“Kroni-kroninya yang menjual tanah negara tersebut kepada beberapa orang penting di Jakarta dengan harga yang sangat tinggi tapi tetap dibeli karena Labuan Bajo merupakan Kota Wisata Super Premium,” jelasnya.
Menurutnya, harga jual tanah Pemkab Mabar tersebut mencapai Rp 10 – 35 juta per meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa menggunakan harga jual terendah, yakni Rp 10 juta per meter persegi sehingga nilai kerugian negaranya yang ditaksir sekitar Rp 3 Trilyun,” bebernya.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp/WA, mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.
“Waduh itu materi penyidikan sy jg tdk tau kalo memang ada keterlibatan 2 orang kepala daerah itu,” tulisnya.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang melakukan penyelidikan kasus penjualan asset negara berupa tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































