Namun, lanjut Rumat, jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut terkesan ‘tebang pilih’. “Jangan hanya Bupati Mabar yang ditangkap, tapi tangkap juga kepala daerah lain yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritiknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejati NTT, yakni Muhammad Achyar dan David Andre Pratama (keduanya adalah pengacara/sebagai penghubung yang ditangkap di Kejaksaan Agung RI, red).
Sementara itu, 3 orang pegai Badan Pertanahan NTT yang ditangkap di Kejati NTT, yakni Resdyana Dapamerang, Marthen Ndeo, Capitano Soares (ketiganya berperan dalam penerbitan sertifikat, red).
Sementara itu, 12 orang lainnya ditangkap di Kejari Labuan Bajo, yakni Agustinus Ch. Dula (Bupati Mabar), Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Andi Rizki alias Ibu Asma (Kasipem Pemkab Mabar), Alfandri alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano deverizz (WNA asal Italia), Veronika Syukur (Kabag Kesra Mabar) dan Syarifudin Malik (diantaranya adalah ASN BPN Manggarai Barat, ASN Pemkab Manggarai Barat dan Penghubung, red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































