Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Diminta Tangkap

- Redaksi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, lanjut Rumat, jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut terkesan ‘tebang pilih’. “Jangan hanya Bupati Mabar yang ditangkap, tapi tangkap juga kepala daerah lain yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritiknya.

Baca Juga :  DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejati NTT, yakni Muhammad Achyar dan David Andre Pratama (keduanya adalah pengacara/sebagai penghubung yang ditangkap di Kejaksaan Agung RI, red).
Sementara itu, 3 orang pegai Badan Pertanahan NTT yang ditangkap di Kejati NTT, yakni Resdyana Dapamerang, Marthen Ndeo, Capitano Soares (ketiganya berperan dalam penerbitan sertifikat, red).

Baca Juga :  Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Sementara itu, 12 orang lainnya ditangkap di Kejari Labuan Bajo, yakni Agustinus Ch. Dula (Bupati Mabar), Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Andi Rizki alias Ibu Asma (Kasipem Pemkab Mabar), Alfandri alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano deverizz (WNA asal Italia), Veronika Syukur (Kabag Kesra Mabar) dan Syarifudin Malik (diantaranya adalah ASN BPN Manggarai Barat, ASN Pemkab Manggarai Barat dan Penghubung, red).

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA