onlinentt. com-Kupang, –Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta segera mengusut, memeriksa dan menangkap kepala daerah lain yang diduga terlibat kasus korupsi pengalihan aset negara (milik Pemkab Manggarai Barat) seluas 30 hektare yang merugikan negara sekitar Rp 3 Trilyun.
Demikian permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari daerah pemilihan (Dapil) Manggarai Raya, Johannes Rumat terkait penangkapan Bupati Manggarai Barat, ACD dan 16 orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/1/21).
“Mengapa hanya Bupati Mabar, ACD saja yang ditangkap? Kita ikuti dalam pemberitaan, ada dua kepala daerah yang terlibat kasus itu. Kok 1 orang kepala daerah lainnya tidak diproses hukum? Karena itu saya minta Kejati untuk segera usut, periksa dan tangkap juga kepala daerah lain yang terlibat kasus itu,” tandas Rumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rumat, penetapan tersangka dan penahanan 17 orang tersangka kasus tersebut oleh Tim Kejati NTT, patut diberikan apresiasi. “Kita beri apresiasi yang tinggi atas kinerja Tim Penyidik Kejati NTT dalam mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya