“Substansi paling penting dan krusial serta patut diapresiasi oleh publik dari putusan hakim ialah pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa Absalom Sine (selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat) dan Benny R. Pellu (selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat) yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tandas Meridian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan yang sangat mendasar, ungkap Meridian, yakni munculnya Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 bermula dari proses pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada klien kami, Terdakwa Muhammad Ruslan (UD. Makmur Jaya Prima) dan para debitur lainnya, terjadi saat dimana Absalom Sine berkedudukan sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi.

Ikuti Kami
Subscribe


















