Dalam siaran persnya, Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado menjelaskan, dalam Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH didampingi Hakim Anggota; Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq pada tanggal 20 November 2020 telah menjatuhkan putusan hukum Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 atas nama terdakwa Didakus Leba (mantan Kapala Cabang Bank NTT Surabaya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meridian memaparkan, Amar putusan majelis hakim dalam putusannya terhadap Didakus Leba sebagai berikut: (1)menyatakan terdakwa Didakus Leba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; (2) Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan; (3) Menyatakan barang bukti uang sejumlah Rp 285 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; (4) Masa penahanan dari terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana sementara; (5) Barang bukti 1 s.d. 573 dikembalikan ke Penuntut Umum,” tulis Meridian.

Ikuti Kami
Subscribe


















