“Sebab Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi pada waktu itu diduga telah dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melakukan pengawasan secara aktif guna mendeteksi resiko terjadinya fraud yang dilakukan oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu Didakus Leba dan Bong Bong Suharso,” tegas Meridian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meridian menilai, pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan terhadap terdakwa Didakus Leba telah membungkam pernyataan-pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr. Yulianto yang sebelumnya berulang kali menegaskan tentang tidak adanya keterlibatan Absalom Sine dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Di sisi lain, lanjut Meridian, pertimbangan hukum dalam putusan terhadap terdakwa Didakus Leba juga turut mempertegas sinyalemen yang kami ungkapkan sejak awal proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya, yaitu bahwa Kejati NTT terkesan menutupi keterlibatan Absalom Sine. “Dan bahkan keberadaan istri dari Absalom Sine, yaitu Jaksa Henderina Malo di Kejati NTT yang terindikasi telah menjadi penghambat bagi Kejati NTT untuk menjerat Absalom Sine selaku tersangka dalam kasus dimaksud,” ungkapnya.

Ikuti Kami
Subscribe


















