Menurut Meridian, Absalom Sine tidak memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Absalom Sine juga tidak memastikan bahwa pemberian kredit tersebut telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit. Dia bahkan tidak memastikan secara lengkap dan valid bahwa kredit yang diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah,” bebernya.
Bila Kejati NTT, lanjut Meridian, menilai tindakan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yaitu Didakus Leba dan Bong Bong Suharso yang menyetujui dan mencairkan kredit bagi klien kami, Terdakwa Muhammad Ruslan, dan para debitur lainnya itu sebagai fraud, maka tindakan Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan pejabat pemutus kredit tertinggi yang memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit juga bisa dikategorikan sebagai fraud sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (POJK 39/2019).

Ikuti Kami
Subscribe


















