Karena Jual Aset Kepada Debitur Bank NTT, SS Dituntut 18,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 November 2020 - 07:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Karena menjual asetnya kepada calon Debitur Bank NTT dan memperkenalkan kepada pihak Bank NTT, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) menuntut seorang nasabah Bank NTT, yaitu Stefanus Sulayman alias SS debitur, (bukan penerima kredit=red) dengan hukuman penjara selama 18,5 tahun, membayar denda 1 millyard rupiah subsider, 6 bulan penjara dan membayar ganti kerugian negara senilai 60,6 millyard rupiah dalam 1 bulan, subsider 14 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Stefanus Sulayman, (SS), oleh tim JPU yang dibacakan oleh Jaksa Hendrik Tiip.

Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Macet Bank NTT tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/11/20) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates yang ditemui wartawan usai sidang mengaku heran dengan tuntutan tim JPU yang fantastis tersebut.  Mereka menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Pak Stefanus Sulayman ini nyata-nyata bukan debitur macet Bank NTT.  Dia hanya mengenal beberapa orang yang kapasitasnya dalam bisnis ini  sebagai nasabah dan itu dibenarkan oleh pihak Perbankan serta tidak ada masalah.

Artinya, dalam bisnis tersebut, mengenalkan itu tidak masalah. Sebatas mengenalkan saja dituntut setinggi ini, sefantastis ini!  Korupsinya dimana? Kan itu yang kita sesalkan,” tandas Chindra Adiano, SH, MH, CLA.

Baca Juga :  Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD

Menurut Chindra, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.  “Tuntutan ini kan haknya JPU dan kita hormati. Kita tidak mengabaikan tapi kita juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Terkait pokok perkara, kami sesalkan lagi.  Yang kemarin debitur itu pak Yohanes Sulayman juga tuntutannya sudah tinggi. Tapi ini jauh lebih tinggi,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan Nurmawan Wahyudi, SH, MH.  “Tidak menjadi bahan perbandingan tetapi menjadi wawasan bagi kita semua bahwa Hendrisman mantan Dirut Jiwa Raya yang didakwa merugikan negara Rp 16 triliun hanya dituntut 20 tahun.  Ini uang penggantinya Rp 60 Milyar, dituntut 18 setengah tahun. Itu yang tadi dikatakan rekan kami fantastis,” ujarnya.

Nurmawan juga membantah uraian JPU dalam tuntutannya. “Kita sama–sama mendengar tadi fakta yang diuraikan oleh penuntut hukum di unsur melawan hukum.  Satu yang saya kutip, bahwa terdakwa Stefanus Sulaiman bersepakat dengan Loe Mei Lin untuk mengajukan kredit ke Bank NTT dan penyuplai asetnya adalah Stefanus Sulayman. Saya tegaskan sekali lagi sebagai PH, berdasarkan fakta sidang Loe Mei Lin menyatakan jual beli putus,” tegasnya.

Pertanyaannya, lanjut Nurmawan, apakah salah ketika Stefanus Sulaiman sebagai penjual aset menerima uang dari Debitur?  Ya, sebagai penjual aset ia menerima uang. Darimana uang itu bukan soal. Mau dari bank NTT, mau pesugihan yang penting sebagai penjual aset, SS menerima uang. Itu fakta yang kami dengar di persidangan. Itu kami sesalkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Menurutnya, kliennya sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank NTT karena bukan seorang debitur.  “Kalau ditanya tentang hubungan hukum antara Stefanus Sulayman dan bank NTT?  kita punya analisa, Tidak Ada.   Kalau Stefanus dengan debitur–debitur ini memang ada yaitu  jual-beli putus (aset, red) dan terbukti di persidangan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Kuasa Hukum terdaksa, Dr. Melkianus Ndaomanu. “Yang pertama kita menghargai tuntutan dari JPU karena itu hak JPU.  Tetapi dalam menuntut itu tentu ada kriteria-kriteria yang menjadi dasar untuk menuntut begitu tinggi,” kritiknya.

Menurutnya, tuntutan JPU yang sangat tinggi itu tidak sesuai fakta persidangan. “Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Yang pertama, kalau ini dikatakan korupsi, maka kita harus membedah sumber dana dari bank NTT itu bersumber dari saham atau bukan saham. Kalau sumber dana itu dari saham dan kreditnya macet dan menyebabkan penurunan saham, maka okd itu bisa masuk dalam ranah uang Negara atau kerugian uang Negara,” urainya.

Namun dalam fakta persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa kredit macet tidak mengakibatkan kerugian negara.  “Berdasarkan keterangan dipersidangan, baik saksi dari bank itu sendiri, saksi lain maupun ahli, dikatakan bahwa bank itu menjalankan fungsi intermediasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat melalui kredit,” urainya.

Jadi dengan demikian, jelasnya, pihak debitur tidak menyentuh saham negara dalam hal ini Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-NTT.  “Karena itu, ini sebenarnya bukan kerugian Negara karena sahamnya itu dari pemerintah daerah tidak berkurang dari adanya kredit macet itu. Karena itu kami dalam sidang selama ini bertanya-tanya apa betul ini merugikan keuangan Negara sehingga masuk dalam tipikor?” kritiknya.

Baca Juga :  Pinjaman Dana 150 Milyard Akan Digunakan Untuk Bangun Ruas Jalan Provinsi

Karena sesungguhnya, lanjut Melkianus Ndaomanu, dana kredit  berasal dari masyarakat dan dikelola oleh bank.

“Itulah fungsi intermediasi oleh bank itu sendiri. Yang kedua, dalam fungsi intermediasi ini adalah hubungan hukum antara debitur dan kreditur terikat dengan perjanjian kredit,” paparnya.

Terkait dengan kliennya, Stefanus Sulaiman, tegas Melkianus, tidak ada hubungan hukum dengan Bank NTT sebagai kreditur maupun debitur.

“Dia hanya sebagai penjual asset yang kebetulan dibeli oleh para debitur dan dijadikan jaminan. Pembayaran dari para debitur ini merupakan hak daripada Stefanus. Karena itu, dia tidak punya hubungan hukum dengan bank NTT. Dia hanya punya hubungan hukum dengan para pembeli dalam hal ini 5 debitur. Nah itu posisi dari Stefanus dengan para debitur ini dalam kasus ini,” tandasnya.

Melkianus mewanti-wanti jika kliennya diputuskan bersalah seperti amar tuntutan JPU maka akan menjadi preseden buruk bagi Bank NTT.

“Nah kalau demikian halnya maka semua punya potensi bisa kena tipikor kalau tidak jelas hubungan hukumnya seperti ini. Jadi hati- hati kalau kasus ini terjadi, maka setiap orang (baik debitur maupun pihak ketiga, red) punya potensi diproses Tipikor kalau kita tidak memetakkan posisi kasus sebenarnya. Saya kira itu saja tapi kami tetap mengormati hak JPU untuk menuntut,” ungkapnya. *tim

Berita Terkait

Gerakan Tanam Serempak di Moina-Keoen, Pemkab Rote Ndao Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan
Festival Hus Ndeo Tasilo Teguhkan Jati Diri Rote Ndao, Budaya dan UMKM Menjadi Penggerak Pembangunan Daerah
Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu
471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik
Kunjungan Diplomatik Dorong Promosi Tenun Ikat Rote Ndao ke Kancah Internasional
Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional
Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao
Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:10 WITA

Membangun Kedaulatan Pangan dari Halaman Rumah, Dinas Pertanian Rote Ndao Siapkan Program Integrated Farming Berbasis Kintal Gizi Keluarga Tahun 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:11 WITA

Revitalisasi Kelompok Tani Dipercepat, Dinas Pertanian Rote Ndao Perkuat Fondasi Pembangunan Pertanian dari Tingkat Lapangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:51 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Rapat Transformasi Digital, Tekankan Optimalisasi Aplikasi Pemerintah dan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WITA

Di Balik Kesibukan Membangun Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Persembahkan Doa Terindah untuk Sekda Jonas Selly di Hari Ulang Tahunnya yang ke-60

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:28 WITA

Bangun Pemerintahan Inovatif, Pemkab Rote Ndao Dorong Setiap OPD Ciptakan Terobosan Bernilai dan Terlindungi HAKI

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:34 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:28 WITA

Dialog Bersama Warga Sedeoen, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Rote Ndao

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:04 WITA

Dari Oefoe untuk Masa Depan Rote Ndao: Peresmian SD Negeri Oefoe Menjadi Simbol Kolaborasi Membangun Generasi Unggul

Berita Terbaru