Kepsek SMAN 1 Rindi Umalulu Rekayasa Ganti Ketua Komite

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abner memaparkan, berdasarkan ayat (1) Pasal 8 Permendiknas No. 75 tahun 2016 dikatakan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. “Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila pengurus mengundurkan diri; meninggal dunia, tidak dapt melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bebernya.

Baca Juga :  Ketua IPJI Sentil Ketum dan Sekjen DPP MOI

Dengan demikian, lanjut Abner, rekayasa yang dilakukan Kepsek Juniaty Simanullang telah melanggar peraturan yang berlaku. “Aneh, SK yang dikeluarkan hanya untuk 1 tahun? Alasan pergantian juga tidak jelas. Ini hanya untuk membalaskan dendamnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu, Juniaty Simanullang memutasi 7 orang guru honor. Diduga mutasi itu dilatarbelakangi oleh dendam Kepsek Juniaty karena dilaporkan oleh 6 orang guru Komite Sekolah ke Dinas P & K, Korwas dan MKKS karena tidak membayar gaji mereka selama 4 bulan. Hal itu dilaporkan oleh Ketua Komite Sekolah, Abner Doko Bunga kepada Dinas P & K dengan tembusan ke Komisi V DPRD NTT.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:09 WITA

Ibadat Kaum Bapak Lolotali Lelesur Jadi Ruang Kebersamaan, Melkianus Frans Haning Lepas Mahasiswa PKL Theologia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:36 WITA

Dari Pengabdian Menuju Perbaikan Sistem, Bupati Paulus Henuk Jadikan Pengalaman Dokter Internship sebagai Peta Jalan Reformasi Layanan Kesehatan Rote Ndao

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:59 WITA

Sidak RSUD Ba’a, Bupati Paulus Henuk Dorong Wujudkan Rumah Sakit yang Bersih dan Humanis

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, Paulus Henuk Dorong Kolaborasi Optimalisasi Pajak demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:26 WITA

Tatap Muka Bersama Manajemen RSUD Ba’a, Bupati Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:31 WITA

Rote Ndao Jadi Laboratorium Lapangan One Health, Sinergi Pemda dan Politani Kupang Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:10 WITA

Jejak Pengabdian Sang Jurnalis Santun yang Telah Terukir Dalam Sejarah Pers di Rote Ndao

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:35 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Kinerja Penyuluh Pertanian di Kabupaten Rote Ndao

Berita Terbaru