Abner memaparkan, berdasarkan ayat (1) Pasal 8 Permendiknas No. 75 tahun 2016 dikatakan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. “Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila pengurus mengundurkan diri; meninggal dunia, tidak dapt melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Dengan demikian, lanjut Abner, rekayasa yang dilakukan Kepsek Juniaty Simanullang telah melanggar peraturan yang berlaku. “Aneh, SK yang dikeluarkan hanya untuk 1 tahun? Alasan pergantian juga tidak jelas. Ini hanya untuk membalaskan dendamnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Rindi Umalulu, Juniaty Simanullang memutasi 7 orang guru honor. Diduga mutasi itu dilatarbelakangi oleh dendam Kepsek Juniaty karena dilaporkan oleh 6 orang guru Komite Sekolah ke Dinas P & K, Korwas dan MKKS karena tidak membayar gaji mereka selama 4 bulan. Hal itu dilaporkan oleh Ketua Komite Sekolah, Abner Doko Bunga kepada Dinas P & K dengan tembusan ke Komisi V DPRD NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































