Ia menjelaskan, berdasarkan rapat pada Hari Selasa (23/2/21), Kepsek Juniaty mengatakan bahwa SK Pengangkatan Komite yang dikeluarkannya hanya berlaku 1 tahun. “Kepala Sekolah membagikan foco copy SK Pengangkatan tersebut dan mengatakan masa jabatan Komite Sekolah hanya 1 tahun. Ini tidak benar. Karena saat pemilihan, semua pengurus Komite Sekolah tahu bahwa masa jabatannya selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menduga ada rekaya dalam SK Pengangkatan Pengurus yang copyannya dibagikan dalam rapat Komite Sekolah beberapa hari lalu. “Saya duga, ada rekayasa SK tersebut untuk balas dendam kepada saya karena mempersoalkan mutasi 7 orang guru honor Komite Sekolah. Aneh bin ajaib, SK Kepala Sekolah bisa mengabaikan Permendiknas dan Juknis yang mengatur bahwa masa jabatan Pengurus Komite Sekolah selama 3 tahun,” tandas Abner.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abner, dalam rapat yang dihadiri sekitar 20 orang tua murid, telah disusun tim formatur untuk membentuk Kepengurusan Komite Sekolah yang baru. “Pada rapat Hari Selasa kemarin, sudah disusun formatur untuk membentuk pengurus baru. Besok (hari ini, (Kamis 26/3/21) akan dilanjutkan rapat Pembentukan Pengurus Komite tersebut,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































