Fakta yang diuraikan JPU, lanjut Tim PH, sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Sebab Saksi Didakus Leba dalam persidangan menyatakan tidak pernah dijanjikan apapun oleh Stefanus Sulayman, dan dalam hal ini telah terbukti di dalam persidangan bahwasannya berdasarkan keterangan saksi Gratia Immanuel Lapudooh, CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan kredit, dan terhadap hasil Analisa dari tim analis kredit CV MM Linen Indonesia layak dan mempunyai kemampuan financial yang bagus dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya,” ungkap Tim PH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU, kata Tim PH, tidak mampu membuktikan adanya catatan yang disebut berasal dari Stefanus Sulayman dalam pertemuan di Hotel Elmi. “Bahwa didalam persidangan catatan yang selalu dibahas oleh Penuntut Umum sama sekali tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan begitu pula tidak disita untuk dijadikan barang bukti,” bebernya.
Berdasarkan Keterangan saksi Radica Meirani dan Nur Ali, lanjut Tim PH, yang juga hadir pada pertemuan tersebut di Hotel Elmi – dengan posisi duduk bersebelahan dengan terdakwa Stefanus Sulayman – menyatakan bahwa tidak ada catatan kertas apapun yang diberikan kepada Gratia, Agus Sugianto dan Umbuh Ndakunau.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

































