Pengajuan Kredit Johanes Sulayman Tidak Ada Rekayasa

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Fakta yang diuraikan JPU, lanjut Tim PH, sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan.  “Sebab Saksi Didakus Leba dalam persidangan menyatakan tidak pernah dijanjikan apapun oleh Stefanus Sulayman, dan dalam hal ini telah terbukti di dalam persidangan bahwasannya berdasarkan keterangan saksi Gratia Immanuel Lapudooh, CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan kredit, dan terhadap hasil Analisa dari tim analis kredit CV MM Linen Indonesia layak dan mempunyai kemampuan financial yang bagus dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya,” ungkap Tim PH.

Baca Juga :  Ana Kasim Siswa SMP Miliki Berat Badan 120 KG

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU, kata Tim PH, tidak mampu membuktikan adanya catatan yang disebut berasal dari Stefanus Sulayman dalam pertemuan di Hotel Elmi. “Bahwa didalam persidangan catatan yang selalu dibahas oleh Penuntut Umum sama sekali tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan begitu pula tidak disita untuk dijadikan barang bukti,” bebernya.

Baca Juga :  Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

 

Berdasarkan Keterangan saksi Radica Meirani dan Nur Ali, lanjut Tim PH, yang juga hadir pada pertemuan tersebut di Hotel Elmi – dengan posisi duduk bersebelahan dengan terdakwa Stefanus Sulayman – menyatakan bahwa tidak ada catatan kertas apapun yang diberikan kepada Gratia, Agus Sugianto dan Umbuh Ndakunau.

Baca Juga :  Test pos om

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA