onlinentt.com-NTT-Akun Facebook dengan nama Rivay Dilaporkan Ke Polres Rote Ndao, Jumat, 4/12/2020, Oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite.

Dalam Laporan yang di sampaikan Ke SPKT Polres Rote Ndao dengan bukti tanda Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO, tanggal 4 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kanit II AIPDA Sonny S Selan, Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melaporkan tentang Dugaan Ujaran Kebencian yang mengandung unsur Sara sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008,tentang ITE, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao, Bruce King Nite, ketika di hubungi media ini melalui pesan whats up Jumat, (04/12/2020), malam, mengatakan bahwa Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao beri atensi khusus terhadap proses hukum dugaan ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernarasikan radikalisme.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

































