Bahkan Bruce menegaskan bahwa postingan ujaran kebencian bernarasikan radikalisme dan terorisme tersebut telah mengusik ketenangan dan ketentraman masyarakat dan umat beragama di Rote.
Karena itu diharapkan pihak penegak hukum dapat memastikan proses penegakkan hukum dapat berjalan secara profesional dan prosedural Sesuai UU yang berlaku.
Bahkan menurut bruce Tanggal 25 November 2020 kita telah bersurat ke Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Dandim 1627/RN, Kejari Rote Ndao, Kepala Kementrian Agama Rote Ndao, Dan FKKUB Rote Ndao, tentang pernyataan sikap kami terhadap postingan akun Facebook atas nama “Rivay” karena telah mengusik ketenangan kami di rote Ndao.*Salim.M
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

































