Pemkot Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/3) itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si. FGD menghadirkan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si, MT sebagai nara sumber.

Baca Juga :  Menikmati Segarnya Pagi di Kolam Kanda Raja, Destinasi Rekreasi Nyaman di Sanggaoen

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kondisi wilayah Kota Kupang yang merupakan daerah berbatuan dan kering oleh karena musim kemarau lebih panjang daripada musim hujan, jelas sangat mempengaruhi ketersediaan air. Di musim kemarau sumber-sumber mata air di wilayah Kota Kupang mengalami penurunan debit air yang drastis. Sementara di musim hujan sering terjadi banjir oleh karena besarnya air larian akibat hujan dengan intensitas tinggi yang turun dalam waktu yang pendek.

Berita Terkait

Purna Tugas Obet Koroh, Kalapas Kupang Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas dalam Pengabdian
Adakah Agen atau Pengecer Siluman?
Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, Lapas Kupang Gandeng Politani Negeri Kupang dan Bank Sampah Mutiara Timor Latih Petugas dan Warga Binaan Olah Sampah Organik dan Anorganik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WITA

Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Berita Terbaru

Uncategorized

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WITA