Pemkot Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

- Redaksi

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menurutnya salah satu yang mempengaruhi fenomena ini karena merosotnya kemampuan daerah resapan air menampung dan menyimpan air. Juga dipengaruhi dengan faktor-faktor utama lainnya seperti merosotnya luas kawasan hutan di bagian hulu, perluasan areal permukiman dan rendahnya kawasan ruang terbuka hijau. Di Kota Kupang sendiri terdapat 6 daerah aliran sungai (DAS), yang 5 diantaranya berhulu di Kabupaten Kupang dan hanya 1 DAS yang hulu-hilir nya dalam wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Gubernur VBL : Gereja dan Pemerintah Wajib Berkolaborasi Bangun SDM

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang dalam mencari solusi terkait pengelolaan sumber daya air termasuk ketersediaan air pada zona permukaan air tanah di daerah aliran sungai yang ada di Kota Kupang. Untuk itu diakuinya, Pemerintah Kota Kupang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik yang memiliki otoritas seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang terkait, maupun dukungan dari stakeholders baik para akademisi, praktisi hukum, LSM dan kelompok pecinta lingkungan untuk duduk bersama menentukan langkah terbaik dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Berita Terkait

Purna Tugas Obet Koroh, Kalapas Kupang Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas dalam Pengabdian
Adakah Agen atau Pengecer Siluman?
Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Dari Edukasi ke Aksi Nyata, Lapas Kupang Gandeng Politani Negeri Kupang dan Bank Sampah Mutiara Timor Latih Petugas dan Warga Binaan Olah Sampah Organik dan Anorganik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:36 WITA

Jejak Pengabdian Fila Delfia Fiah Tak Berakhir di Pemakaman, Keluarga dan Jemaat GPdI Rajawali Leolutun Kehilangan Sosok Teladan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Falen Haning Nahkodai Garda Bangsa NTT 2026–2031, Konsolidasi 22 Kabupaten/Kota Jadi Agenda Awal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Berita Terbaru

Uncategorized

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WITA