Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : John Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com–Rote Ndao | Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kabupaten Rote Ndao kembali mendapat perhatian. Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyerahkan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk lahan yang diperuntukkan bagi Sekolah Rakyat.

 

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari momentum peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, sertipikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Serahkan Remisi Umum Kepada 2072 Narapidana

 

Lebih dari itu, sertipikat menjadi bukti kepastian hukum sekaligus landasan penting dalam memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan memiliki status yang jelas.

 

Kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dalam pembangunan fasilitas publik. Dengan legalitas yang terang, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjaga, mengelola dan mengembangkan aset tersebut agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

Sekolah Rakyat sendiri merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap perluasan akses dan pemerataan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang layak. Karena itu, legalitas lahan menjadi salah satu fondasi penting.

Baca Juga :  Gubernur VBL Hadiri Launching Program Peningkatan Kualitas Ketahanan Keluarga

 

Pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berbicara tentang gedung dan sarana, tetapi juga memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penyerahan sertipikat ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menata serta mengamankan aset daerah.

 

Momentum 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria pun menjadi pengingat bahwa tanah bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kemanfaatan dan keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Maubesi-Lidabesi Masuk Meja Koordinasi ATR/BPN, Penanganan Pengaduan Diperkuat

 

Bagi Rote Ndao, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata aset pemerintah secara lebih tertib sekaligus memastikan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dapat terus dimanfaatkan dari generasi ke generasi.

 

Sertipikat itu akhirnya bukan sekadar selembar dokumen pertanahan. Ia menjadi penanda bahwa sebuah lahan untuk pendidikan telah memiliki pijakan hukum yang jelas—sebuah fondasi penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib dan berkelanjutan.*

Berita Terkait

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Dalam Penutupan Sidang III
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Dialog Bersama Klasis Rote Barat Laut, Pemerintah dan Gereja Perkuat Peduli Terhadap Warga
Rote Ndao Raih Penghargaan Kabupaten Terentaskan Paling Progresif, Bupati Paulus Henuk Jadi Narasumber Knowledge Sharing Pembangunan Daerah 2026
Kepsek SDN Mbadokai Rekrut Panitia Didominasi Guru, Beni Nalle Mengaku Tidak Tahu
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:13 WITA

DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Dalam Penutupan Sidang III

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Dialog Bersama Klasis Rote Barat Laut, Pemerintah dan Gereja Perkuat Peduli Terhadap Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:39 WITA

Rote Ndao Raih Penghargaan Kabupaten Terentaskan Paling Progresif, Bupati Paulus Henuk Jadi Narasumber Knowledge Sharing Pembangunan Daerah 2026

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WITA

Kepsek SDN Mbadokai Rekrut Panitia Didominasi Guru, Beni Nalle Mengaku Tidak Tahu

Jumat, 25 September 2026 - 22:46 WITA

Usman Husin Fokus Dewan Pusat, Order Max Sombu Tertarik Main Dewan Provinsi, Opini Publik Deras di Dunia Maya dan Obrolan Kampung Terus Membahana

Jumat, 25 September 2026 - 12:17 WITA

Sengketa Tanah Maubesi-Lidabesi Masuk Meja Koordinasi ATR/BPN, Penanganan Pengaduan Diperkuat

Jumat, 25 September 2026 - 09:51 WITA

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru