Johanes Henuk, Pemimpin Redaksi
Catatan Redaksi
onlinentt.com-Rote Ndao – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rote Ndao disinyalir semakin marak dan mudah ditemukan di sejumlah kios maupun warung. Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai itu dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sehingga menarik minat sebagian konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Gambar istimewa
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjual produk secara resmi.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok di wilayah Rote Ndao. Pemeriksaan terhadap toko, kios, maupun distributor dinilai perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.
Pemerintah juga diharapkan terus mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya.
Edukasi tersebut penting agar masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari rantai peredaran barang ilegal.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Di Nusa Tenggara Timur, aparat gabungan juga berhasil mengungkap penyelundupan jutaan batang rokok ilegal pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memutus jaringan distribusi barang kena cukai ilegal.
Masyarakat berharap langkah serupa dapat semakin diperkuat di Kabupaten Rote Ndao melalui sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.*




















