“Pada hal sesungguhnya fakta di dalam persidangan, papar Tim PH, telah terbukti dan tidak dapat dipatahkan lagi berdasarkan keterangan saksi : Radica Meirani, Gratia Immanuel Lapudooh, saksi dedakus Leba, Maria Baroroh S.H, Sam Simson Haba Bunga, Wira Wila Huky, Benny Pellu, Bukti Surat persetujuan Kredit, bukti surat Perjanjian Kredit nomor 102 dan Nomor 24 serta didukung dengan keterangan terdakwa yakni terhadap permohonan penambahan plafond kredit modal kerja atas nama CV MM Linen Indonesia, terdakwa selaku direktur CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan jaminan tambahan yang telah juga diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan yakni objek,” papar Tim PH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan argumen yang didasari fakta persidangan di atas, pinta PH, “Maka sudah selayaknya Majelis Hakim memandang ini adalah suatu rangkaian fakta yang secara jelas direkayasa untuk menjerat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim PH.
Mengenai Laporan Keuangan di perusahaan terdakwa, terbukti di persidangan dan tidak dapat dipatahkan lagi bahwa tanpa ada manipulasi data yang bersifat manipulatif. “Menurut keterangan Kantor Akuntan Publik bahwa surat pernyataan data sudah ditandatangani oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa. Bahwa surat pernyataan tersebut sudah cukup bagi KAP untuk menerbitkan Laporan keuangan milik terdakwa perusahaan CV MM Linen berdasarkan data yang ada (Dikuatkan surat pernyataan terdakwa yang diakui oleh terdakwa) yang di dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan CV MM Linen adalah Wajar Dengan Pengecualian,” beber Tim PH.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

































