Pengajuan Kredit Johanes Sulayman Tidak Ada Rekayasa

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Pada hal sesungguhnya fakta di dalam persidangan, papar Tim PH, telah terbukti dan tidak dapat dipatahkan lagi berdasarkan keterangan saksi : Radica Meirani, Gratia Immanuel Lapudooh, saksi dedakus Leba, Maria Baroroh S.H, Sam Simson Haba Bunga, Wira Wila Huky, Benny Pellu, Bukti Surat persetujuan Kredit, bukti surat Perjanjian Kredit nomor 102 dan Nomor 24 serta didukung dengan keterangan terdakwa yakni terhadap permohonan penambahan plafond kredit modal kerja atas nama CV MM Linen Indonesia, terdakwa selaku direktur CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan jaminan tambahan yang telah juga diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan yakni objek,” papar Tim PH.

Baca Juga :  Dua Kampung Nelayan Segera Dibangun, Paulus Henuk Dorong Tujuh Lokasi Rote Ndao Terakomodir

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan argumen yang didasari fakta persidangan di atas, pinta PH, “Maka sudah selayaknya Majelis Hakim memandang ini adalah suatu rangkaian fakta yang secara jelas direkayasa untuk menjerat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim PH.

Baca Juga :  Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

 

Mengenai Laporan Keuangan di perusahaan terdakwa, terbukti di persidangan dan tidak dapat dipatahkan lagi bahwa tanpa ada manipulasi data yang bersifat manipulatif. “Menurut keterangan Kantor Akuntan Publik bahwa surat pernyataan data sudah ditandatangani oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa. Bahwa surat pernyataan tersebut sudah cukup bagi KAP untuk menerbitkan Laporan keuangan milik terdakwa perusahaan CV MM Linen berdasarkan data yang ada (Dikuatkan surat pernyataan terdakwa yang diakui oleh terdakwa) yang di dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan CV MM Linen adalah Wajar Dengan Pengecualian,” beber Tim PH.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA