Pengajuan Kredit Johanes Sulayman Tidak Ada Rekayasa

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT –Proses pengajuan kredit atas nama Johanes Sulayman tidak ada rekayasa karena berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU), maupun Penasihat Hukum, (PH), terdakwa, dan bukti surat dalam persidangan terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit dari pengajuan kredit, penilaian aset, pembuatan Laporan Analisis Keuangan, (LAK), penilaian aset oleh KJPP hingga pencairan kredit tidak ada rekayasa maupun janji apapun dari Johanes Sulayman.

Baca Juga :  Ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah Poltekes Kemenkes Kupang

 

Demikian dibeberkan Tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20).

Menurut Tim PH Yohanes Sulayman, JPU tidak dapat membuktikan bahwa ada rekayasa dalam pengajuan hingga pencairan kredit CV. MM Linen Indonesia.  “Pengajuan kredit dilakukan sendiri oleh Yohanes Sulayman tanpa melalui Stefanus Sulayman atau pihak manapun. Berkas kredit diajukan langsung oleh Yohanes Sulayman kepada Saksi Gratia Immanuel Lapudooh,” ujar Tim PH.

Baca Juga :  Gubernur NTT Hadiri Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RDTL Ke-47

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA