onlinentt.com-NTT –Proses pengajuan kredit atas nama Johanes Sulayman tidak ada rekayasa karena berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU), maupun Penasihat Hukum, (PH), terdakwa, dan bukti surat dalam persidangan terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit dari pengajuan kredit, penilaian aset, pembuatan Laporan Analisis Keuangan, (LAK), penilaian aset oleh KJPP hingga pencairan kredit tidak ada rekayasa maupun janji apapun dari Johanes Sulayman.
Demikian dibeberkan Tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20).
Menurut Tim PH Yohanes Sulayman, JPU tidak dapat membuktikan bahwa ada rekayasa dalam pengajuan hingga pencairan kredit CV. MM Linen Indonesia. “Pengajuan kredit dilakukan sendiri oleh Yohanes Sulayman tanpa melalui Stefanus Sulayman atau pihak manapun. Berkas kredit diajukan langsung oleh Yohanes Sulayman kepada Saksi Gratia Immanuel Lapudooh,” ujar Tim PH.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya