Pengajuan Kredit Johanes Sulayman Tidak Ada Rekayasa

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, secara tegas dan jelas sesungguhnya catatan kertas yang oleh penuntut umum selalu dibahas dalam pertemuan di Hotel Elmi sesungguhnya hanya dalil dan asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal sesungguhnya proses terhadap permohonan kredit MM Linen Indonesia telah sesuai dengan manual kredit Bank NTT dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan,” tandas Tim PH.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim PH membantah bahwa pengajuan tambahan kredit CV MM Linen Indonesia menggunakan jaminan yang sama. “Bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut diatas adalah dalil hukum yang tidak berdasar dan sesat secara hukum,” kritik Tim PH.

Baca Juga :  Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

 

Selain itu, ungkap Tim PH, dalil tersebut digambarkan seolah-olah hal ini merupakan suatu pemenuhan perbuatan untuk adanya suatu pemufakatan jahat sejak awal dalam tindak pindak korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Surabaya terhadap debitur CV. MM Linen Indonesia, sehingga terkesan memenuhi mens rea dalam diri terdakwa.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Rote Ndao Membludak, Masyarakat Minta Aparat Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU
Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang
Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA