“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, secara tegas dan jelas sesungguhnya catatan kertas yang oleh penuntut umum selalu dibahas dalam pertemuan di Hotel Elmi sesungguhnya hanya dalil dan asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal sesungguhnya proses terhadap permohonan kredit MM Linen Indonesia telah sesuai dengan manual kredit Bank NTT dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan,” tandas Tim PH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim PH membantah bahwa pengajuan tambahan kredit CV MM Linen Indonesia menggunakan jaminan yang sama. “Bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut diatas adalah dalil hukum yang tidak berdasar dan sesat secara hukum,” kritik Tim PH.
Selain itu, ungkap Tim PH, dalil tersebut digambarkan seolah-olah hal ini merupakan suatu pemenuhan perbuatan untuk adanya suatu pemufakatan jahat sejak awal dalam tindak pindak korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Surabaya terhadap debitur CV. MM Linen Indonesia, sehingga terkesan memenuhi mens rea dalam diri terdakwa.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

































