Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

- Redaksi

Jumat, 11 Juni 2021 - 04:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta– onlinentt. com-Kejahatan perbankan yang sering terjadi ialah penipuan, pembobolan dan penjarahan. Tindakannya pun makin beragam dan kompleks. Dari pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara illegal, transfer fiktif, tagihan bodong sampai kredit fiktif.

Terkait kasus yang menimpah nasabah Rebeca Adu Tadak, kategorinya Pemindahbukuan secara illegal. Hal pemindahbukuan secara illegal yang diduga dilakukan managemen Bank Umum Koperasi Indonesia atau Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang, yang kini telah berubah nama menjadi PT. Bank KB Bukopin Tbk jelas terbaca pada faktor ketidakjujuran dan keterbukaan, terang Gabriel Goa, Direktur Padma Indonesia kepada fajartimor belum lama ini.

Menurutnya, faktor tidak jujur dan tidak terbuka, yang dipraktekan managemen bank Bukopin yakni permintaan pemindahbukuan (overbook) nasabah Rebeca Adu Tadak, untuk kepentingan deposito berjangka selama satu bulan sebesar 3 miliar justru diterjemahkan sebagai transfer illegal ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata yang tidak ada sangkut pautnya dengan nasabah prioritas tersebut..

Baca Juga :  BNPB Siapkan Langkah Kesiapsiagaan Jelang Libur Nataru

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru