onlinentt.com-Kota Kupang-Kepolisian Sektor, (Polsek), Maulafa diduga dalam melakukan suatu tehknik yang diterapkan pada tingkat penyidikan suatu kasus guna menilai kebenaran keterangan yang telah diperoleh dari tersangka dan saksi-saksi, (rekontruksi), secara diam-diam dengan tidak menghadirkan kliennya sebagai tersangka.
“Kalau dugaan ini benar maka Polsek Maulafa tidak menjalankan prosedur hukum sesuai perintah KUHP, “tegas Marthen Dillak, SH, MH, kepada Wartawan, Selasa, (07/12/2021 ), di kediamannya.
Ditambahkan Marthen Dillak, selain melakukan rekontruksi secara diam-diam, pihak Polsek Maulafa juga disinyalir telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kupang tanpa memberikan SP2HP, (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, kepada kliennya atau melalui dirinya sebagai kuasa hukum. .
Marthen Dillak, diakhir kesempatannya,
menyatakan kliennya tidak akan mengelak dan melakukan perlawanan terhadap proses hukum asalkan mekanisme proses kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.
“Tetapi sebaliknya kalau proses hukum tidak berjalan sesuai prosedur hukum maka pihaknya akan memberikan perlawanan secara hukum sehingga kebenaran dapat terungkap,”tandasnya.
Kapolsek Maulafa, AKP. Jeri Samzon Puling., A.Md, dihubungi media ini, Kamis, (09/12/2021), melalui nomer telepon seluler 081338XXXXXX, enggan mengangkat. Begitu juga melalui dua buah pesan whatsApp yang terkirim ke nomernya, sampai dengan berita ini diturunkan tidak ada balasan. *tim
Halaman : 1 2 Selanjutnya