Hadiri Rapat Koordinasi Karhutla, Pj Gubernur NTT Meminta

361

onlinentt.com-Kota Kupang-Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC, menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi/Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Rapat Gubernur pada Rabu, 13 September 2023. 

 

Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Balai Besar PPI Wilayah Jawa Bali Nusra, Haryo Prambudi dalam laporannya Ia menyampaikan, agenda rapat koordinasi/ supervisi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 pada hari ini adalah yang pertama mendiskusikan bersama langkah-langkah strategis pengendalian terkadinya karhutla dan kedua solusi permanen penguatan ekonomi serta pemaparan materi upaya pengendalian karhutla di Indonesia khususnya di wilayah NTT”.

 

Pejabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC. pada sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 3911/ MENHUT-VII/ KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014l, uas kawasan hutan di Provinsi NTT adalah 1.784.751 hektare (37%)  dari luas daratan Provinsi NTT.

 

“Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi NTT, telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 173/KEP/HK/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Dalkarhutla) Tingkat Provinsi NTT yang melibatkan seluruh stakeholders dan masyarakat yang terbentuk dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Sedangkan pada hutan konservasi di wilayah kerja Balai Besar KSDA NTT telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 131/K.5/ BIDTEK/KUM.1/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 72/K.5/BIDTEK/KUM.1/3/2021 tentang Pembentukan Regu Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (BRIDGAKARHUTLA) Balai Besar KSDA NTT.

 

“Dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Area Penggunaan Lain (APL), muncul kompleksitas yang tinggi mengingat di area tersebut tersebar beragam suku dan kepentingan masyarakat dengan kemampuan sumber daya yang terbatas sehingga cukup sulit untuk dikendalikan”.

 

“Masyarakat NTT pada umumnya bergantung pada kawasan dengan status Area Penggunaan Lain (APL) dan memiliki budaya bertani dengan pola tebas bakar.

 

Disatu sisi pola bertani tersebut dapat menekan biaya operasional yang relatif murah namun disisi lain dapat menimbulkan terjadinya penyebaran asap api dan kebakaran lahan. secara ekologi, kondisi lahan, semak belukar dan hutan di NTT lebih didominasi oleh ekosistem savana yang lebih mudah terbakar.

 

 Namun lebih cepat juga untuk dipadamkan yang mengakibatkan frekuensi _hotspot_ di NTT selama ini berada pada angka yang cukup tinggi,” Jelas Ayodhia.

 

Diakhir sambutannya, Ayodhia menyebutkan pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi NTT sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan siap untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membentuk Satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

“Oleh karena itu dibutuhkan upaya-upaya pengendalian hingga akar permasalahan budaya tebas bakar melalui perubahan sistem pengelolaan lahan, pelatihan keterampilan pengelolaan lahan dengan memanfaatkan biomassa dan juga alternatif lain seperti permodalan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya. Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.