Menurut KoordinatorTPDI NTT itu¸ ada sejumlah kontraktor pelaksana yang ikut dalam tender proyek tersebut yakni; PT. Yetty Dharmawan dengan penawaran senilai Rp 20.189.900.000. Kemudian PT.Telaga Pasir Kuta dengan penawaran senilai Rp 21.817.284.715,-, dan CV. Bintang Karunia dengan penawaran senilai Rp 22.965.936.070,-,serta PT.Prima Utama Lestari dengan penawaran sebesar Rp 23.003.182.329.
“Dari deretan jumlah kontraktor tersebut¸ terdapat salah satu kontraktor pelaksana yang selama ini diduga sangat bermasalah yaitu PT.Telaga Pasir Kuta. PT. Telaga Pasir Kuta¸” bebernya.
Merdian Dado menguraikan berbagai proyek bermasalah yang selama ini dikerjakan oleh PT.Telaga Pasir Kuta dan bermasalah hukum dan meresahkan publik antara lain; proyek Rehabilitasi Saluran Induk Cidurian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Tangerang yang dikerjakan PT. TELAGA PASIR KUTA berdasarkan kontrak nomor : HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BWSC-3/08/2016 dengan nilai kontrak Rp. 18.369.551 .000,-dari pagu sebesar Rp 21.619.900.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































