Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak

316

onlinentt.com-Rote Ndao-Terkait pemberitaan beberapa media online, bahwa ada salah seorang gadis warga Papela Kecamatan Rote Timur, inisial RIS, yang mengaku KTP miliknya bersama keluarga diambil oleh salah seoran tetangganya inisial Bb Adjo atas AA, menjelang “H” min tiga, adalah perbuatan melawan hukum dibantah oleh AA, bahwa apa yang dilakukan semata-mata untuk mengcross check mereka yang nota bene anak buah kapalnya bersama keluarga masuk dalam DPT atau tidak.

“Beta hanya mau cross cek sa. Apakah dong masuk ko snde di Daftar Pemilih Tetap, (DPT). Nanti yang masuk saya kembalikan KTPnya, sedangkan yang tidak saya tahan KTP untuk lapor ke desa.Namun ketika disinggung kapasitas dirinya dalam desa, AA mengaku tidak memiliki kapasitas apapun dalam desa,”ungkap AA kepada awak media dari balik telepon selulernya, Senin, (25)11/2024).

Sementara, sebelumnya ketika media menanyakan tentang kebenaran pengambilan KTP milik warga, AA malah kepada wartawan mempertanyakan sumber informasi tersebut.

“Pak tahu dari siapa. Sapa yang kasih tahu pak, Beta bisa tahu masyarakat siapa yang lapor eee?,”tanya dia.

Sedangkan, pada kesempatan yang sama, AA mengaku telah mengembalikan KTP warga pada pukul 09:00.

Pernyataan AA tersebut diduga berbohong karena awak media baru selesai melakukan wawancara dengan warga yang KTPnya diambil AA pada pukul 10.00 wita.

Ketua Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik, yang dimintai tanggapan oleh wartawan, Senin, 25 November 2024, menjelaskan jika terbukti AA  mengambil KTP warga dan tidak mengembalikan sehingga menyebabkan mereka tidak bisa memilih pada hari pemilihan maka pasti AA akan ditindak secara pidana karena setiap pelanggaran yang dilakukan tentu dikenakan sangsi.

“Itu perbuatan menghalang-halangi orang untuk ikut memilih maka itu bisa pidana,” tegasnya.

Selain itu, dijelaskan Demsy, informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran guna mencari titik terang persoalannya sesuai Peraturan perundang-undangan supaya tidak terjadi pelanggaran,”harap dia.

Toulasik juga menghimbau masyarakat agar menolak segala iming-iming yang dijanjikan tim atau pasangan calon agar terhindar dalam pelanggaran Pilkada dan Sanksi Pidana.

“Masyarakat jangan terbuai dengan janji yang ujung-ujungnya berakibat pada sangsi pidana,”timpahnya. “tim

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.