Samuel Taek : Bukan Merusak Pepohonan Tapi Hanya Senggolan Alat Berat Excavator

- Redaksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 13:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Terkait pemberitaan media syber onlinentt.com, judul,”Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT,” pada Rabu,  (01/12/2021), termasuk salah satu nara sumbernya, Samuel Taek, mengaku khilaf dan menyesal atas pernyataan tersebut.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang terjadi bukanlah pengerusakan melainkan hanya, “senggolan”, alat berat excavator akibat kelalaian. Selain itu, pasca memberikan pernyataan kepada media, tidak teringat, kalau sebelum itu ada pemberitahuan tertulis dari pemerintah kelurahan Batu Plat, bahwa akan diadakan mediasi pada Rabu, (01/12/2021), bertempat di Kantor Kelurahan Batu Plat. Dan melalui mediasi tersebut telah ada perdamaian.

Baca Juga :  Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD Desa Lida Besi Tetapkan Lima Orang Anggota BPD Baru

“Kami sudah selesaikan secara damai dan baik. Tidak ada masalah karena yang terjadi bukan pengerusakan pepohonan melainkan hanya, “senggolan”, terang Samuel Taek, didampingi kuasa hukumnya, Melchianus Nona, SH, kepada wartawan di kediamannya, RT 21 RW 009  Kelurahan Batu Plat, Kecamatan Alak Kota Kupang, Kamis, (02/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Samuel Taek, secara pribadi tidak memiliki niat untuk melaporkan Yeri Billik ke Polda NTT. Dia sangat menginginkan ada mediasi tetapi sudah terlanjur dipublikasi oleh media.

Oleh karena itu, dia meminta maaf kepada Yeri Billik bersama keluarga besar Billik semoga mereka dapat memaklumi.
Karena kemungkinan dengan pemberitaaan media telah membuat keluarga besar Billik merasa kurang enak atau tersinggung”, papar Samuel.

Baca Juga :  Investasi Ikan Kerapu Gagal, Anggaran Rp 7,7 M ‘Dibuang’ ke Laut

“Kami semua berkeluarga, bukan orang lain. Saya bersyukur sekali karena menjelang hari natal  akhirnya kami semua bersatu hati untuk menyelesaikan semua ini secara kekeluargaan. Sehingga bisa menyambut natal dengan damai,”
“Mungkin ini cara Tuhan untuk menyatukan kami. Sekali lagi saya minta maaf untuk pernyataan saya itu,” pungkasnya dengan nada menyesal.

Disampaikan Taek, dalam mediasi oleh Lurah Batuplat, mereka sudah saling bersalaman dan berciuman sebagai wujud saling memaafkan.

Baca Juga :  Polres Kupang Kota di Pra Peradilan Hari Ini

“Hari itu kami semua saling cium satu dengan yang lain sebagai tanda bahwa kami sudah damai,” tambah dia.

Samuel menuturkan, sedang menyiapkan diri bersama keluarga lainnya untuk membicarakan hal ini dari hati ke hati sebagai ungkapan perdamaian dengan pihak Yeri Billik sekeluarga.

Kuasa Hukum, Mechianus Nona, dalam kesempatannya berharap agar semua keluarga yang merupakan tetesan darah dari leluhur Bo Atis tetap bersatu.

“Saya hadir dalam persoalan ini hanya sebagai pendamping untuk membantu Opa Samuel Taek agar semua persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.*tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Berita Terbaru