Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/26/II/2021/Res.Ende, tertanggal 23 Februari 2021 yang fotonya diperoleh Tim Media Ini, Direktur PT SAK, Gabriel Toda melaporkan wartawan Realita Rakyat.com, RL terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita Bohong (Hoax) pada media sosial.
Sebelumnya, kuasa hukum PT SAK, Okto Riwu dan Adrianus Sinlae dari melalui pengaduan/laporan tertulisnya Nomor: 010/KHO&R/Permohonan/2921)2021, perihal : pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Ende, mempolisikan wartawan Realita Rajyat.com, RL dengan sejumlah dugaan tindak pidana, diantaranya penyebaran berita bohong/hoax.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT SAK melalui kuasa hukumnya mempolisikan alias melaporkan wartawan RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com ke Polres Ende terkait pemberitaan tentang rusaknya Jalan Kabupaten Ende, Pu’ukungu-Orekose usai dikerjakan PT. SAK pada Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum PT SAK, Okto Riwu yang ditemui usai membuat laporan polisi mengatakan, kliennya melaporkan wartawan, RL dan Redaksi Realita Rakyat.com karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik perusahaannya akibat berita bohong/hoax yang ditayangkan media online tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe


















