Ende- onlinentt.com-Direktur PT Surya Kencana Agung (DAK), Gabriel Toda diperiksa sebagai saksi korban dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax (bohong) terkait rusaknya Jalan Kabupaten Ende, ruas Pu’ukungu-Orekose oleh wartawan media online Realita Rakyat.com, RL. Pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ende tersebut dilakukan sekitar Pukul 10.00-14.00 Wita di Polres Ende pada Selasa (23/2/21).
Gabriel Toda yang ditemui Tim Media ini usai pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan dirinya polisi tersebut merupakan tindak lanjut laporan/pengaduan tertulis yang dilayangkan kuasa hukumnya Okto Riwu, SH dan Adrianus Sinlae, SH, M.Kn Senin (22/2/21).
“Saya diperiksa sekitar belasan pertanyaan oleh penyidik Tipiter Polres Ende. Pemeriksaan dari sekitar jam 10 pagi sampai jam 2 siang,” ujar Gabriel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum PT SAK, Adrianus Sinlae yang dikonfirmasi Tim Media ini sore tadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya.
“Sebagai tindaklanjut pengaduan tertulis kami ke Kapolres Ende kemarin, hari ini klien kami diperiksa dan ada laporan polisinya,” jelas Sinlae.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya