Jasa Raharja NTT Tandatangani MoU Perlindungan Asuransi Kecelakaan Bersama Koperasi Mitra Online Bersatu

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 02:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT,-Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), melakukan penandatanganan kerjasama dengan  Koperasi Mitra Online, (KPM), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Kita  kawal bersama sehingga pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan kondusif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian dikatakan Pahlevi B. Syarif, didampingi Kanit Operasional & Humas, Eko Mulyanto, disela-sela penandatangan kerjasama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pahlevi, semua pihak perlu berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  NasDem Optimis Menang Dalam Konstetasi Politik Tahun 2024

“Satu langkah maju yang dilakukan pak Ensten Meyners bersama teman-teman dengan membentuk koperasi sebagai wadah transportasi online di Kota Kupang,” terang dia.

Ditambahkan, kerjasama ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Pelaksanaan kerja sama ini semoga dapat berjalan kondusif dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Dia mengaku, dengan penandatanganan kerjasama ini, para penumpang transportasi Online yang menggunakan kendaraan teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja, (Persero), Cabang NTT.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Rote Ndao Tutup Sidang I, Bupati Rote Ndao Mengaku Sidang I Jadi Wadah Konstitusional Yang strategis

“Semua pihak berkomitmen melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama,” terangnya.

Akhir kata, dia berharap para penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan yang teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero),tandasnya.

Baca Juga :  Kota Kupang Jadi Titik Singgah Rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah Tahun 2022

Perlu diketahui, Koperasi Mitra Online Bersatu merupakan wadah organisasi yang menghimpun kendaraan angkutan sewa khusus yang telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Dishub Prov-NTT), sesuai Surat Keputusan, (SK),Kepala Dinas, (Kadis), Perhubungan Provinsi NTT Nomor  : DISHUB.550/551.21/SK.8/II/2020, tentang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam wilayah  Provi-NTT. Dan saat ini terdapat 10 kendaraan yang diakui beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.**/Siaran Pers Humas PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Berita Terkait

Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik
Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor
Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional
Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu
Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo
Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT
Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik
Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru