Jasa Raharja NTT Tandatangani MoU Perlindungan Asuransi Kecelakaan Bersama Koperasi Mitra Online Bersatu

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 02:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT,-Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), melakukan penandatanganan kerjasama dengan  Koperasi Mitra Online, (KPM), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Kita  kawal bersama sehingga pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan kondusif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian dikatakan Pahlevi B. Syarif, didampingi Kanit Operasional & Humas, Eko Mulyanto, disela-sela penandatangan kerjasama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pahlevi, semua pihak perlu berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  Kota Kupang Jadi Titik Singgah Rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah Tahun 2022

“Satu langkah maju yang dilakukan pak Ensten Meyners bersama teman-teman dengan membentuk koperasi sebagai wadah transportasi online di Kota Kupang,” terang dia.

Ditambahkan, kerjasama ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Pelaksanaan kerja sama ini semoga dapat berjalan kondusif dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Dia mengaku, dengan penandatanganan kerjasama ini, para penumpang transportasi Online yang menggunakan kendaraan teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja, (Persero), Cabang NTT.

Baca Juga :  Episode Terakhir, Tuturan Sejarah Tempat Sirih dan Pinang  Versi Orang Rote Ti

“Semua pihak berkomitmen melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama,” terangnya.

Akhir kata, dia berharap para penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan yang teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero),tandasnya.

Baca Juga :  Difoto Dari Udara, Kota Ba'a Sebagai Ibukota Kabupaten Rote Ndao Nampak Semrawut

Perlu diketahui, Koperasi Mitra Online Bersatu merupakan wadah organisasi yang menghimpun kendaraan angkutan sewa khusus yang telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Dishub Prov-NTT), sesuai Surat Keputusan, (SK),Kepala Dinas, (Kadis), Perhubungan Provinsi NTT Nomor  : DISHUB.550/551.21/SK.8/II/2020, tentang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam wilayah  Provi-NTT. Dan saat ini terdapat 10 kendaraan yang diakui beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.**/Siaran Pers Humas PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Rote Ndao Tutup Sidang I, Bupati Rote Ndao Mengaku Sidang I Jadi Wadah Konstitusional Yang strategis
Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua TP PKK Rote Ndao Giat Panen Raya di Kompleks Persawahan Delahu Desa Persiapan Daifadin Kecamatan Rote Tengah
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Halal Bihalal Umat Islam di Desa Persiapan Oelaba, Mobil Tumpangan Liputan Wartawan Mogok Hingga Subuh
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Apresiasi Jemaat GMIT Betania Ba’a
Masarakat Rote Ndao Sambut Baik Seribu Tiket Mudik Gratis yang Disediakan Oleh Kementerian Perhubungan Laut Melalui Manajemen Kapal Express Bahari
Ide Bupati Rote Ndao, Donasi Suka Rela dan Sepuluh Ribu Rupiah Bagi Warga Rote Ndao dan Diaspora Untuk Bangun Rote Ndao Langsung Direspon Ketua Diaspora Maumere
Pererat Tali Silahturahmi, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Bukber Bersama Warga Islam dan Sejumlah Tokoh
Bantuan WC Untuk Warga Desa Daiama Diduga Tidak Tepat Sasaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA