Jasa Raharja NTT Tandatangani MoU Perlindungan Asuransi Kecelakaan Bersama Koperasi Mitra Online Bersatu

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 02:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT,-Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), melakukan penandatanganan kerjasama dengan  Koperasi Mitra Online, (KPM), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Kita  kawal bersama sehingga pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan kondusif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian dikatakan Pahlevi B. Syarif, didampingi Kanit Operasional & Humas, Eko Mulyanto, disela-sela penandatangan kerjasama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pahlevi, semua pihak perlu berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  Bupati Sikka Apresiasi PT. Jasa Raharja Cabang NTT

“Satu langkah maju yang dilakukan pak Ensten Meyners bersama teman-teman dengan membentuk koperasi sebagai wadah transportasi online di Kota Kupang,” terang dia.

Ditambahkan, kerjasama ini tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

“Pelaksanaan kerja sama ini semoga dapat berjalan kondusif dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Dia mengaku, dengan penandatanganan kerjasama ini, para penumpang transportasi Online yang menggunakan kendaraan teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja, (Persero), Cabang NTT.

Baca Juga :  Pinjaman Dana 150 Milyard Akan Digunakan Untuk Bangun Ruas Jalan Provinsi

“Semua pihak berkomitmen melaksanakan hak dan kewajiban sesuai substansi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama,” terangnya.

Akhir kata, dia berharap para penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan yang teregister dalam wadah Koperasi Mitra Online Bersatu mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero),tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Henuk Lantik dan Ambil sumpah Janji Jabatan 28 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan

Perlu diketahui, Koperasi Mitra Online Bersatu merupakan wadah organisasi yang menghimpun kendaraan angkutan sewa khusus yang telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Dishub Prov-NTT), sesuai Surat Keputusan, (SK),Kepala Dinas, (Kadis), Perhubungan Provinsi NTT Nomor  : DISHUB.550/551.21/SK.8/II/2020, tentang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam wilayah  Provi-NTT. Dan saat ini terdapat 10 kendaraan yang diakui beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.**/Siaran Pers Humas PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Berita Terkait

Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor
Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional
Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu
Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo
Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT
Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik
Rumah Jabatan Menjadi Rumah Rakyat, Paulus Henuk Perkuat Budaya Mendengar dan Melayani
Parade 300 Kuda Hias Warnai Festival Hus Nde’o, Rote Ndao Teguhkan Warisan Budaya sebagai Kekuatan Pembangunan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:01 WITA

Lakamola Sambut Masa Depan, Dukungan Masyarakat Perkuat Pembangunan K-SIGN Tahap II di Rote Timur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:15 WITA

Peredaran Rokok Ilegal di Rote Ndao Membludak, Masyarakat Minta Aparat Perketat Pengawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:58 WITA

Enam Dekade Lebih Mengabdi, Bank NTT Dinilai Jadi Pilar Kemajuan Daerah; Bupati Paulus Henuk Sampaikan Apresiasi di HUT ke-64

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:39 WITA

Tasilo Disiapkan Menjadi Pusat Perayaan HUS Ndeo, Bupati Rote Ndao Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:32 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sinergi Literasi, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kemajuan Rote Ndao

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:07 WITA

Calon Kades Bermain Politik Uang Dinilai Cacat Moral

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:54 WITA

Rote Ndao Perkuat Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:16 WITA

Pamela Luisa Sinlae Raih Gelar Duta Generasi Muda Berbakat, Kepala Sekolah Berikan Penghargaan Khusus

Berita Terbaru