onlinentt.com-Rote Ndao-Kepala ASDP Pelabuhan Fery Pantai Baru, Dewa mengaku tidak tahu menahu pembayaran tanah Pelabuhan ASDP Fery Pantai Baru. Pasalnya, dia baru ditugaskan ke Kabupaten Rote Ndao, baru pada Tahun 2004.
“Tahun 2016 itu kita diminta oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao waktu itu, almarhum Drs Elisa Suki untuk mencari kwitansi sebagai bukti sirih pinang tapi kita mana tahu, saya disini saja baru Tahun 2004”, terang Kepala ASDP Pelabuhan Fery Pantai Baru, Dewa kepada media ini saat dikonfirmasi, Kamis, (22/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Dewa, atas permintaan itu pihaknya mencoba berupaya selama seminggu untuk mencari kwitansi, (red=sebagai bukti telah dilakukan sirih pinang), kepada para pemilik tanah Pelabuhan, tapi tidak menemukan bukti apapun.
Hal itu terjadi karena selain pergantian kepemimpinan di ASDP, juga dari beberapa orang pemilik tanah hanya tersisa satu orang namun kini sudah lansia sehingga tidak mengingat apa apa,” terangnya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, dijelaskan Dewa, Kepada Dinas Perhubungan Rote Ndao waktu itu Drs. Elisa Suki almarhum menyarankan agar segera dilakukan penerbitan sertifikat dan sudah dilakukan dengan pembayaran pajak sebesar 350 ribu pertahun sejak Tahun 2022 sampai dengan 2024.

Mengakhiri kesempatannya dengan awak media, Dewa mengaku akan siap berkomunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik tanah untuk mencarikan solusi karena keberadaan Pelabuhan Fery di tempat ini, berawal dari perjuangan sejumlah tokoh Rote untuk kepentingan umum. *

Ikuti Kami
Subscribe









p



















