onlinentt.com-Kupang – Diduga tambang galian C milik PT. Bina Cita Teknik Cahaya (BCTC) di Sungai/kali Buntal desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak ‘mengantongi’ izin alias tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jenis galian batuan/galian C berupa pasir oleh PT. BCTH digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota-Waekulambu yang sementara ini sedang dikerjakan kontraktor tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media ini di lokasi tersebut pada Rabu (27/01/2021)¸ nampak sebuah unit excavator milik PT. BCTH sedang menggali pasir di sungai Buntal yang jaraknya ± 100 meter dari jalan dan jembatan kali Buntal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu¸ beberapa unit kendaraan dum truck sedang mengatri untuk mengangut hasil galian tersebut ke lokasi proyek peningkatan jalan ruas Pota-Waekulambu.
Aktifitas galian pasir di kali Buntal dikhawatirkan warga sekitar akan mengaibatkan longsor dan merusak jembatan kali Buntal. “ Mereka gali di hulu dan dekat dekat jembatan itu pak¸ besok lusa kalau air sungai kikis¸ tanah bisa runtuh (longsor¸ red) dan jembatan bisa ambruk¸” ujar NB warga Pota yang tinggal di sekitar kali Buntal kepada tim media.