onlinentt.com – Rote Ndao — Persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keamanan hak masyarakat.
Karena itu, pemilik tanah perlu mengambil langkah pencegahan sejak dini agar bidang tanah yang dimiliki tidak mudah menjadi sasaran penyalahgunaan atau praktik mafia tanah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, I Wayan Sudiartha, S.ST., M.H, kepada media ini, Kamis, (13/08/2026), melalui press realesnya, menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat untuk tidak pasif dalam menjaga aset pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelengkapan dokumen, kejelasan batas bidang, serta pemantauan informasi pertanahan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, terangnya.
Menurut I Wayan Sudiartha, masyarakat setidaknya dapat menerapkan lima kebiasaan sederhana berikut,

pertama, pastikan tanah memiliki sertipikat. Tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak.
Bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan perlu menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi.
Kedua, jangan abaikan keamanan dokumen, ” pintahnya.
Dikatakan I Wayan Sudiartha, sertipikat dan dokumen pendukung pertanahan merupakan dokumen penting yang harus disimpan secara aman. Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika memberikan dokumen asli kepada pihak lain.
Penyerahan dokumen sebaiknya dilakukan hanya untuk keperluan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, kenali dan rawat batas tanah.
Batas bidang tanah yang jelas dapat membantu mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan maupun klaim sepihak,” imbuhnya.
I Wayan Sudiartha, menjelaskan pemilik tanah perlu memastikan tanda batas terpasang dengan baik serta diketahui oleh pihak-pihak yang berbatasan.
Keempat, jangan hanya menyimpan sertipikat, tetapi pantau informasi pertanahan.
Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk informasi terkait bidang tanah serta perkembangan layanan yang sedang diproses,” papar dia.
Masih diungkapkan dia, pemanfaatan layanan digital tersebut menjadi salah satu cara untuk membangun kebiasaan masyarakat yang lebih aktif dalam mengetahui dan mengawasi administrasi pertanahannya.
Kelima, jangan menunggu masalah membesar untuk melapor.
Setiap kejanggalan terkait dokumen, penguasaan tanah, batas bidang, maupun indikasi penyalahgunaan hak perlu mendapat perhatian, ” urainya.
I Wayan Sudiartha, mengaku jika masyarakat menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah tanpa hak, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Pertanahan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah pencegahan tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sebutnya.
Disampaikan I Wayan Sudiartha, di tengah semakin pentingnya tanah sebagai aset ekonomi dan sosial, masyarakat tidak cukup hanya memiliki dokumen.
Pemilik tanah juga perlu memahami status, batas, serta administrasi bidang tanah yang dimiliki, ” ucapnya .
Melindungi tanah dimulai dari pemiliknya sendiri.
Karena itu, I Wayan Sudiartha mengajak masyarakat Rote Ndao untuk memastikan dokumen aman, batas tanah jelas, informasi selalu dipantau, dan setiap kejanggalan segera ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
Ayo manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store maupun App Store untuk mendapatkan berbagai kemudahan informasi dan layanan pertanahan dalam genggaman.
Kenali tanah Anda, jaga dokumennya, pantau informasinya, dan lindungi hak atas tanah sejak sekarang,” ajak dia.*


















