Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao — Persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keamanan hak masyarakat.

 

Karena itu, pemilik tanah perlu mengambil langkah pencegahan sejak dini agar bidang tanah yang dimiliki tidak mudah menjadi sasaran penyalahgunaan atau praktik mafia tanah,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, I Wayan Sudiartha, S.ST., M.H, kepada media ini, Kamis, (13/08/2026), melalui press realesnya, menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat untuk tidak pasif dalam menjaga aset pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kelengkapan dokumen, kejelasan batas bidang, serta pemantauan informasi pertanahan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, terangnya.

 

Menurut I Wayan Sudiartha, masyarakat setidaknya dapat menerapkan lima kebiasaan sederhana berikut,

pertama, pastikan tanah memiliki sertipikat. Tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

 

Bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan perlu menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi.

Kedua, jangan abaikan keamanan dokumen, ” pintahnya.

 

Dikatakan I Wayan Sudiartha, sertipikat dan dokumen pendukung pertanahan merupakan dokumen penting yang harus disimpan secara aman. Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika memberikan dokumen asli kepada pihak lain.

 

Penyerahan dokumen sebaiknya dilakukan hanya untuk keperluan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ketiga, kenali dan rawat batas tanah.

Batas bidang tanah yang jelas dapat membantu mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan maupun klaim sepihak,” imbuhnya.

 

I Wayan Sudiartha, menjelaskan pemilik tanah perlu memastikan tanda batas terpasang dengan baik serta diketahui oleh pihak-pihak yang berbatasan.

Keempat, jangan hanya menyimpan sertipikat, tetapi pantau informasi pertanahan.

Baca Juga :  Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani

 

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk informasi terkait bidang tanah serta perkembangan layanan yang sedang diproses,” papar dia.

 

Masih diungkapkan dia, pemanfaatan layanan digital tersebut menjadi salah satu cara untuk membangun kebiasaan masyarakat yang lebih aktif dalam mengetahui dan mengawasi administrasi pertanahannya.

Kelima, jangan menunggu masalah membesar untuk melapor.

 

Setiap kejanggalan terkait dokumen, penguasaan tanah, batas bidang, maupun indikasi penyalahgunaan hak perlu mendapat perhatian, ” urainya.

 

I Wayan Sudiartha, mengaku jika masyarakat menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah tanpa hak, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Pertanahan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

 

Langkah pencegahan tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga :  Ketua PWOIN NTT Akui Sudah Surati Mabes Polri

 

Disampaikan I Wayan Sudiartha, di tengah semakin pentingnya tanah sebagai aset ekonomi dan sosial, masyarakat tidak cukup hanya memiliki dokumen.

 

Pemilik tanah juga perlu memahami status, batas, serta administrasi bidang tanah yang dimiliki, ” ucapnya .

 

Melindungi tanah dimulai dari pemiliknya sendiri.

 

Karena itu, I Wayan Sudiartha mengajak masyarakat Rote Ndao untuk memastikan dokumen aman, batas tanah jelas, informasi selalu dipantau, dan setiap kejanggalan segera ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.

 

Ayo manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store maupun App Store untuk mendapatkan berbagai kemudahan informasi dan layanan pertanahan dalam genggaman.

Kenali tanah Anda, jaga dokumennya, pantau informasinya, dan lindungi hak atas tanah sejak sekarang,” ajak dia.*

Berita Terkait

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:37 WITA

Pesan Menteri Nusron di Peringatan0 HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Sabtu, 26 September 2026 - 07:46 WITA

PERKAJUSAMI SMA N 1 Lobalain: Dari Oemetina, 85 Penegak Ditempa Menjadi Pribadi Tangguh, Mandiri dan Siap Mengabdi

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Pendidikan Rote Ndao Bersiap Hadapi Era AI Tanpa Kehilangan Karakter

Rabu, 23 September 2026 - 15:04 WITA

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 13:22 WITA

Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WITA

Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 00:16 WITA

NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:12 WITA

Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR

Berita Terbaru