


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



onlinentt.com-Rote Ndao – Perubahan pola pelayanan publik di era digital terus mendorong instansi pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih sederhana, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat.
Semangat tersebut turut diterapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melalui pengembangan dan pemanfaatan berbagai layanan pertanahan berbasis elektronik.
Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi atau sistem elektronik.
Lebih dari itu, digitalisasi menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang mengutamakan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi masyarakat.
“Pelayanan pertanahan terus kami arahkan agar semakin mudah, cepat dan transparan.
Masyarakat juga kami dorong untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi yang telah disediakan sehingga setiap proses dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan melalui perangkat telepon genggam tanpa harus selalu datang ke kantor untuk mendapatkan informasi dasar.
Pemanfaatan layanan digital juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan proses pelayanan, memperoleh informasi terkait bidang tanah dan sertipikat elektronik, serta menggunakan sejumlah fitur pertanahan yang tersedia dalam sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat penerapan layanan elektronik, termasuk sertipikat elektronik, pengecekan sertipikat secara elektronik, hak tanggungan elektronik, serta layanan administrasi pertanahan lainnya.
Kehadiran sistem elektronik diharapkan dapat memangkas proses yang tidak diperlukan, meningkatkan ketertelusuran setiap permohonan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan layanan yang sedang diproses.
Transformasi tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah dalam membangun pemerintahan berbasis elektronik.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di sektor pertanahan, penyelenggaraan dokumen elektronik juga memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
Meski layanan digital terus dikembangkan, pelayanan secara langsung tetap menjadi bagian penting di Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan elektronik tetap dapat memperoleh informasi dan pendampingan melalui petugas loket.
Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat karakteristik masyarakat yang beragam, termasuk mereka yang masih membutuhkan penjelasan langsung terkait persyaratan, prosedur, maupun tahapan penyelesaian layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga mengingatkan masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan melalui jalur resmi.
Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan dipenuhi dan tidak menyerahkan pengurusan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan imbalan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengurusan melalui mekanisme resmi menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik percaloan sekaligus menjaga transparansi pelayanan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berurusan dengan pelayanan pertanahan.
Karena itu, informasi mengenai prosedur dan persyaratan harus dipahami dengan baik, dan masyarakat dapat langsung berkonsultasi apabila mengalami kendala,” tambahnya.
Penguatan layanan digital pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kecepatan pelayanan.
Kehadiran sistem elektronik juga diharapkan mampu memperkuat kepastian administrasi dan hukum atas tanah, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao berkomitmen menjadikan transformasi digital sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.
Masyarakat pun memiliki semakin banyak pilihan untuk memperoleh layanan pertanahan secara resmi, mudah, transparan, dan sesuai prosedur.*


















