Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

onlinentt.com-Rote Ndao – Perubahan pola pelayanan publik di era digital terus mendorong instansi pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih sederhana, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat.

 

Semangat tersebut turut diterapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melalui pengembangan dan pemanfaatan berbagai layanan pertanahan berbasis elektronik.

 

Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi atau sistem elektronik.

 

Lebih dari itu, digitalisasi menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang mengutamakan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi masyarakat.

 

“Pelayanan pertanahan terus kami arahkan agar semakin mudah, cepat dan transparan.

 

Masyarakat juga kami dorong untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi yang telah disediakan sehingga setiap proses dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Vonis Hakim Abaikan Fakta Sidang, PH Ancam Lapor Komisi Yudisial

 

Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan melalui perangkat telepon genggam tanpa harus selalu datang ke kantor untuk mendapatkan informasi dasar.

 

Pemanfaatan layanan digital juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan proses pelayanan, memperoleh informasi terkait bidang tanah dan sertipikat elektronik, serta menggunakan sejumlah fitur pertanahan yang tersedia dalam sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat penerapan layanan elektronik, termasuk sertipikat elektronik, pengecekan sertipikat secara elektronik, hak tanggungan elektronik, serta layanan administrasi pertanahan lainnya.

 

Kehadiran sistem elektronik diharapkan dapat memangkas proses yang tidak diperlukan, meningkatkan ketertelusuran setiap permohonan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan layanan yang sedang diproses.

 

Transformasi tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah dalam membangun pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga :  Data Kasus Bawang Merah Sudah Lengkap, Tunggu Jaksa Tentukan waktu Gelar Perkara

 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Di sektor pertanahan, penyelenggaraan dokumen elektronik juga memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

 

Meski layanan digital terus dikembangkan, pelayanan secara langsung tetap menjadi bagian penting di Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

 

Masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan elektronik tetap dapat memperoleh informasi dan pendampingan melalui petugas loket.

 

Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat karakteristik masyarakat yang beragam, termasuk mereka yang masih membutuhkan penjelasan langsung terkait persyaratan, prosedur, maupun tahapan penyelesaian layanan pertanahan.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga mengingatkan masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan melalui jalur resmi.

 

Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan dipenuhi dan tidak menyerahkan pengurusan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

 

Masyarakat juga diminta tidak memberikan imbalan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Pengurusan melalui mekanisme resmi menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik percaloan sekaligus menjaga transparansi pelayanan.

 

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berurusan dengan pelayanan pertanahan.

 

Karena itu, informasi mengenai prosedur dan persyaratan harus dipahami dengan baik, dan masyarakat dapat langsung berkonsultasi apabila mengalami kendala,” tambahnya.

 

Penguatan layanan digital pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kecepatan pelayanan.

 

Kehadiran sistem elektronik juga diharapkan mampu memperkuat kepastian administrasi dan hukum atas tanah, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

 

Dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao berkomitmen menjadikan transformasi digital sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

 

Masyarakat pun memiliki semakin banyak pilihan untuk memperoleh layanan pertanahan secara resmi, mudah, transparan, dan sesuai prosedur.*

Berita Terkait

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:37 WITA

Pesan Menteri Nusron di Peringatan0 HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Sabtu, 26 September 2026 - 07:46 WITA

PERKAJUSAMI SMA N 1 Lobalain: Dari Oemetina, 85 Penegak Ditempa Menjadi Pribadi Tangguh, Mandiri dan Siap Mengabdi

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Pendidikan Rote Ndao Bersiap Hadapi Era AI Tanpa Kehilangan Karakter

Rabu, 23 September 2026 - 15:04 WITA

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 13:22 WITA

Pasar Oele Dipungut Lancar, Fasilitas WC Mana? Warga Desak Pemkab Rote Ndao Benahi Sanitasi dan Penataan

Selasa, 22 September 2026 - 08:44 WITA

Ayub Yusuf Luji Bawa Semangat Profesionalisme Guru SMAN 1 Lobalain ke Pelatihan Wasit Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 00:16 WITA

NasDem Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, Paulus Henuk Siapkan Liga Desa dan Bupati Cup 2027

Senin, 21 September 2026 - 21:12 WITA

Babak Baru Reforma Agraria: RUU Disepakati Melangkah ke Paripurna DPR

Berita Terbaru