Data Kasus Bawang Merah Sudah Lengkap, Tunggu Jaksa Tentukan waktu Gelar Perkara

- Redaksi

Jumat, 11 Desember 2020 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Kasus dugaan korupsi proyek bawang merah senilai 10,8 millyard rupiah di Kabupaten Malaka adalah tindak pidana korupsi yang harus segera diselesaikan oleh Kejati NTT.

“Dan Kejati NTT telah melakukan penanganan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut”, demikian disampaikan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kejati NTT usai melakukan gelar perkara bersama Polda NTT, BPK dan Kejati NTT pada Kamis 10/12/2020.

Data-data Kasus bawang merah Malaka sudah lengkap, tinggal menunggu Jaksa menentukan waktu untuk menggelar perkaranya,” ujarnya.

Menurut Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Jaksa Peneliti yang menentukan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka, karena kasus tersebut sudah dipercayakan kepada Kejati NTT.

Baca Juga :  Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat

Kasus bawang merah Malaka, lanjutnya, secara hukum unsur-unsurnya sudah lengkap (sudah memenuhi unsur dugaan tipikor, red). Tinggal saja Kejaksaan Tinggi melakukan sidang saja. “Penanganan perkara itu kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. Proses perkara itu sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Baca Juga :  Konsumen Pemakai Air PDAM Kota Sangsikan Kepemimpinan John Oetemusu

Berita Terkait

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Bank NTT Jadi Mitra Tumbuhnya Wirausaha Muda dan Perempuan Rote Ndao

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WITA

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:42 WITA

Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:18 WITA

K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:54 WITA

Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Perkuat Sistem Pengendalian Intern, Pemkab Rote Ndao dan BPKP Bangun Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas

Berita Terbaru