Ketua Tim KPK menambahkan, bahwa KPK juga mendorong proses penanganan kasus bawang merah berjalan sesuai dengan hukum berlaku. “Mana yang belum lengkap perlu dikoordinasikan untuk dilengkapi, supaya penanganannya berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Karena segala perkara dipertimbangkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Kehadiran KPK di NTT, kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, untuk mendorong Polda NTT bersama Kejati NTT memproses perkara-perkara yang belum selesai. Termasuk perkara bawang merah Malaka. “Berkas perkara lengkap langsung P 2,” bebernya.
Sementara itu, menanggapi gelar perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bawang Merah Malaka oleh KPK bersama Kejati NTT dan Polda NTT, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan bahwa kehadiran KPK di NTT telah meluruskan benang kusut proses penyelesaian kasus dugaan korupsi bawang merah Malaka selama ini.
“Saya berterima kasih kepada KPK, Kejati NTT dan Polda NTT karena tepat tanggal 10 Desember 2020 ini, benang kusut yang ditunggu-tunggu sudah diluruskan,” ungkap Alfred Baun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































