8. Meminta kepada Kejati NTT segera Menaikan status kasus Bansos Sarai dan para saksi yang telah diperika dalam kasus tersebut apabila telah menerima hasil PKN dari BPKP perwakilan NTT.
9. BPKP perwakilan NTT dan Kejati NTT sebagai mitra harus bekerjasama secara jujur dan transparan dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah-daerah di provinsi NTT.
10. Apabila dalam waktu paling lambat 1 bulan sebagaimana pada poin 1 tersebut di atas belum dilaksanakan oleh BPKP perwakilan NTT, maka kami DPD Parindra NTT bersama dengan organisasi masyarakat yang anti korupsi akan datang dengan massa yang lebih banyak dan melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP NTT untuk meminta pertanggung jawaban BPKP perwakilan NTT dalam PKN kasus Bansos Sarai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
11. Apabila dalam waktu dua bulan, BPKP perwakilan NTT belum melakukan PKN terhadap kasus dugaan korupsi Bansos Sabu Raijua TA 2013, 2014, 2015 dan KEJATI NTT belum menetapkan kasus tersebut juga maka DPD PARINDRA NTT Meminta KPK RI untuk mengambil alih kasus tersebut dan memeriksa oknum-oknum yang sengaja mendiamkan kasus Bansos Sabu Raijua tersebut.
“Demikian ultimatum ini kami sampaikan¸ agar segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan NTT bersama Kejati NTT. MARI BERSAMA KITA BERANTAS KORUPSI agar NTT dan Indonesia Maju. Teriring salam dan doa “Perbedaan yang Menyatukan¸” tegas PARINDRA NTT.
Seperti diberitakan sebelumnya (06/12/2020)¸ belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 35.370.600.000 (Rp 35,3 M) Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dikelola Dinas PPKAD bermasalah.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 22 Juni 2015. Menurut BPK RI, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana diketahui bahwa atas belanja hiban, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang telah disalurkan pada TA 2014, terdapat penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Hingga akhir pemeriksaan per 8 Juni 2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang belum disampaikan oleh penerima hibah dan bantuan (Bansos dan Bantuan Keuangan) sebesar Rp 4.425.775.653,” tulis BPK RI.
BPK RI merincikan, 1) Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 50.640.655 dari realisasi belanja hibah Rp 1.717.000.000; 2) Dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 489.980.000 dari realisasi belanja Bansos Rp 6.250.000.000; dan 3) Balanja Bantuan Keuangan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.885.154.998 dari realisasi belanja Bantuan Keuangan Rp 21.772.615.140.
Untuk belanja Hibah TA 2014, terdapat belanja Hibah sebesar Rp 1.717.000.000 kepada 4 lembaga penerima yang tidak digunakan. Namun dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp 1.308.807.070.
Sedangkan untuk Dana Bansos BPK RI dalam laporannya mengatakan, “Pemeriksaan terhadap daftar penerima bantuan sosial TA 2014 diketahui terdapat penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan (yang memiliki risiko sosial, red) sebesar Rp 547.700.000 (dengan rincian terlampir, red),” tulis BPK.
Selain itu, hasil konfirmasi kepada penerima Bansos diketahui bahwa terdapat Bansos untuk renovasi rumah adat Kelompok Wawa Rae sebesar Rp 50 juta belum dilaksanakan. Namun dana tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 3 Juni 2015.
Sedangkan untuk belanja bantuan keuangan terdapat kelebihan pemberian bantuan kepada 3 Parpol sebesar Rp 25,8 juta. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan tersebut belum disetor ke Kas Daerah. *tim
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































