onlinentt.com-Rote Ndao- Dalam rangka menjaga keamanan pangan asal hewan dan melindungi kesehatan masyarakat, Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao melakukan penertiban terhadap peredaran daging babi yang diduga berasal dari ternak sakit di Pasar Oele, Kecamatan Rote Selatan, Jumat (20/06) pukul 06.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Peternakan, Herman Haning, S.Pt, bersama tim kesehatan masyarakat veteriner. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 50 kilogram daging babi dari salah seorang pedagang. Setelah dilakukan identifikasi secara visual, daging tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak layak konsumsi, seperti warna pucat keabuan, permukaan berlendir, dan aroma tidak normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh daging yang disita langsung dimusnahkan melalui proses pembakaran dan penguburan, sesuai dengan standar prosedur penanganan bahan pangan yang tidak aman.
“Dinas Peternakan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran daging yang tidak memenuhi syarat kesehatan, demi melindungi masyarakat dari risiko akibat pangan tidak sehat.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap bentuk peredaran pangan asal hewan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Peternakan mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan hanya menjual daging yang berasal dari ternak sehat serta telah melalui pemeriksaan resmi oleh petugas. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih daging di pasar.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan hukum, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.*

Ikuti Kami
Subscribe









p



















