Menteri PUPR Diminta Copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Anehnya, kemudian BP2JK memaksakan evaluasi dengan memakai aturan evaluasi yang sebenarnya hanya berlaku untuk proyek yang nilainya di atas Rp 50 M. Sementara nilai proyek yang dilelang dan yang mau dikerjakan itu bawah Rp 50 M. Itu tujuannya jelas, menggugurkan kontraktor lain dan menggolkan kontraktor jagoannya (PT. Telaga Pasir Kuta, red),” ujarnya.

Baca Juga :  Ashmore, Nusa Sain Nggeon, Tempat Persinggahan Arwah Para Leluhur Rote Setelah Meninggal Dunia

Jika Kabalai BP2JK NTT dan PPK tetap ngotot untuk lelang ulang, lanjutnya, maka kita bisa menduga ada ‘main mata’ dalam tender proyek tersebut. Karena itu, Ketua LPJK NTT itu menganjurkan peserta tender untuk melakukan somasi terhadap BP2JK.

“Karena kalau sampai tender ulang, mereka akan evaluasi ulang dari administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, kan itu empat hal yang dinilai dan dievaluasi. Setelah itu baru pembuktian hasil evaluasi. Prosedurnya kan begitu. Pemasukan ulang/lelang ulang dapat merubah rangking dan bisa saja jagonya yang sebelumnya diurutan 5 atau 6 bisa jadi rangking 1 (satu),” jelasnya.

Ketua LPJK itu berpendapat, PPK tidak boleh ada intervensi proses lelang dalam bentuk apapun. “Jika terbukti ada intervensi berarti ada KKN. Bisa diberhentikan dari PPK, bahkan bisa diproses hukum kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum PWRI, Dr. Suryanto PD : Minta Aparat Usut Tuntas Pembakaran Rumah Wartawan  di Binjai

Berita Terkait

WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:22 WITA

Musyawarah Jadi Fondasi Utama Pemkab Rote Ndao dalam Mengawal Pembangunan K-SIGN

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:16 WITA

Komisi III DPRD Rote Ndao Perjuangkan Akses Strategis, Perbaikan Jalan Letelangga Segera Direalisasikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:45 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Sinergi Pajak dan Investasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WITA

Investasi SDM untuk Masa Depan Daerah, ASN Rote Ndao Didorong Raih Gelar Magister dan Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57 WITA

Bupati Rote Ndao Perkuat Jejaring Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Belajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WITA

TBUPP Paparkan Hasil Kajian, Pemda Rote Ndao Siapkan Langkah Akselerasi Pembangunan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Matangkan Persiapan Festival Keluarga Malole Bersama EO dan Panitia

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Berita Terbaru