Menteri PUPR Diminta Copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Anehnya, kemudian BP2JK memaksakan evaluasi dengan memakai aturan evaluasi yang sebenarnya hanya berlaku untuk proyek yang nilainya di atas Rp 50 M. Sementara nilai proyek yang dilelang dan yang mau dikerjakan itu bawah Rp 50 M. Itu tujuannya jelas, menggugurkan kontraktor lain dan menggolkan kontraktor jagoannya (PT. Telaga Pasir Kuta, red),” ujarnya.

Baca Juga : 

Jika Kabalai BP2JK NTT dan PPK tetap ngotot untuk lelang ulang, lanjutnya, maka kita bisa menduga ada ‘main mata’ dalam tender proyek tersebut. Karena itu, Ketua LPJK NTT itu menganjurkan peserta tender untuk melakukan somasi terhadap BP2JK.

“Karena kalau sampai tender ulang, mereka akan evaluasi ulang dari administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, kan itu empat hal yang dinilai dan dievaluasi. Setelah itu baru pembuktian hasil evaluasi. Prosedurnya kan begitu. Pemasukan ulang/lelang ulang dapat merubah rangking dan bisa saja jagonya yang sebelumnya diurutan 5 atau 6 bisa jadi rangking 1 (satu),” jelasnya.

Ketua LPJK itu berpendapat, PPK tidak boleh ada intervensi proses lelang dalam bentuk apapun. “Jika terbukti ada intervensi berarti ada KKN. Bisa diberhentikan dari PPK, bahkan bisa diproses hukum kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA