“Anehnya, kemudian BP2JK memaksakan evaluasi dengan memakai aturan evaluasi yang sebenarnya hanya berlaku untuk proyek yang nilainya di atas Rp 50 M. Sementara nilai proyek yang dilelang dan yang mau dikerjakan itu bawah Rp 50 M. Itu tujuannya jelas, menggugurkan kontraktor lain dan menggolkan kontraktor jagoannya (PT. Telaga Pasir Kuta, red),” ujarnya.
Jika Kabalai BP2JK NTT dan PPK tetap ngotot untuk lelang ulang, lanjutnya, maka kita bisa menduga ada ‘main mata’ dalam tender proyek tersebut. Karena itu, Ketua LPJK NTT itu menganjurkan peserta tender untuk melakukan somasi terhadap BP2JK.
“Karena kalau sampai tender ulang, mereka akan evaluasi ulang dari administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, kan itu empat hal yang dinilai dan dievaluasi. Setelah itu baru pembuktian hasil evaluasi. Prosedurnya kan begitu. Pemasukan ulang/lelang ulang dapat merubah rangking dan bisa saja jagonya yang sebelumnya diurutan 5 atau 6 bisa jadi rangking 1 (satu),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LPJK itu berpendapat, PPK tidak boleh ada intervensi proses lelang dalam bentuk apapun. “Jika terbukti ada intervensi berarti ada KKN. Bisa diberhentikan dari PPK, bahkan bisa diproses hukum kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Ikuti Kami
Subscribe































