Tiga Pelaku Keroyokan Wartawan gardamalaka.com Tidak Ditahan Polres Malaka

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam, RSK, SK dan M, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan media online, yakni Johanes Seran Bria, gardamalaka.com, dan Ferdi Dacosta, suluhdesa. com, tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim), Polres Malaka, Yusuf, SH,  dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan hari ini, Selasa, (20/10/2020), mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena telah diterapkan sistim informasi satu pintu.

“Infromasi keluar harus melalui Kapolres Malaka
karena semua sudah dilaporkan kepada Kapolres”,ungkap Yusuf, SH.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Sementara Ketua tim Kuasa Hukum kedua wartawan, Yulianus Bria Nahak, SH, MH kepada media ini menegaskan pihak Reskrim Polres Malaka tidak terbuka dengan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.

“Harusnya sebagai pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskirm harus kooperatif dalam memberikan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak atas dasar informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi publik penyelenggaraan negara tersebut sehingga makin dipertanggungjawabkan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan agar peningkatan kualitas penegakan hukum Polres Malaka khususnya Satreskrim”, terangnya.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah Daerah dan BAKAMLA RI untuk Optimalisasi Pembangunan Laut NTT

Sementara, kehadiran tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Mapolres setempat pada pukul 11.30 wita dengan didampingi oleh kuasa hukum atas surat pemanggilan dari Polres Malaka melalui Satreskrim.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, (DPP), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Feri Rusdiono yang dimintai komentarnya, Selasa, (20/10/2020), mengaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak Polres Malaka untuk bekerja namun bila kasusnya tersendat dan terkesan dibunkam maka dirinya tidak segan-segan membawanya ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

“Dengan segala kekuatan akan saya pakai untuk mengawal kasus yang menimpah setiap anggota PWOINusantara”, pungkasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), PWOIN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT),  Johanes Yoseph Henuk,  menambahkan, pihaknya selalu percaya dengan kinerja Polres Malaka.

“Kami percayakan dan serahkan seluruh prosesnya kepada Polres Malaka tetapi tentu sebagai pihak korban, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus memantau setiap perkembangan kasus pengeroyokan terhadap wartawan kami”, tandas dia. *tim

Berita Terkait

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Kanwil BPN NTT Launcing Implementasi Penerbitan Dokomen Elektronik via Zoom, Kantor BPN Rote Ndao Bagi Sertifikat Elektronik
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:50 WITA

110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

Jumat, 29 November 2024 - 15:37 WITA

Pawai Kemenangan Ita Esa Ditunda Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 21:50 WITA

30 Ribu Orang Akan Hadiri Kampaye Akbar Paket Ita Esa

Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:15 WITA

Pemprov NTT Siap Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival

Selasa, 16 April 2024 - 19:47 WITA

Ikat Simpul-Simpul Politik, Bima Fanggidae Lingkar Titik-Titik Dibeberapa Wilayah

Kamis, 16 November 2023 - 05:43 WITA

Intensitas Curah Hujan Tinggi, Jalan Kapasiok Potensi Ambruk

Selasa, 14 November 2023 - 23:17 WITA

Pj. Gubernur NTT Resmikan Peluncuran Platform Lopo Inovasi Flobamorata Provinsi NTT

Jumat, 22 September 2023 - 23:34 WITA

Pj. Gubernur sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov-NTT

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA

Humaniora

110 Desa Belum Pertanggung Jawabkan Dana Desa ?

Selasa, 11 Mar 2025 - 08:50 WITA

Opini

Bupati Rote Ndao Minta Sekda Buat Group WhatsApp

Sabtu, 8 Mar 2025 - 01:31 WITA