Tiga Pelaku Keroyokan Wartawan gardamalaka.com Tidak Ditahan Polres Malaka

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam, RSK, SK dan M, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan media online, yakni Johanes Seran Bria, gardamalaka.com, dan Ferdi Dacosta, suluhdesa. com, tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim), Polres Malaka, Yusuf, SH,  dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan hari ini, Selasa, (20/10/2020), mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena telah diterapkan sistim informasi satu pintu.

“Infromasi keluar harus melalui Kapolres Malaka
karena semua sudah dilaporkan kepada Kapolres”,ungkap Yusuf, SH.

Sementara Ketua tim Kuasa Hukum kedua wartawan, Yulianus Bria Nahak, SH, MH kepada media ini menegaskan pihak Reskrim Polres Malaka tidak terbuka dengan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.

“Harusnya sebagai pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskirm harus kooperatif dalam memberikan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak atas dasar informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi publik penyelenggaraan negara tersebut sehingga makin dipertanggungjawabkan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan agar peningkatan kualitas penegakan hukum Polres Malaka khususnya Satreskrim”, terangnya.

Baca Juga :  Ketua PWOIN NTT Akui Sudah Surati Mabes Polri

Sementara, kehadiran tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Mapolres setempat pada pukul 11.30 wita dengan didampingi oleh kuasa hukum atas surat pemanggilan dari Polres Malaka melalui Satreskrim.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, (DPP), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Feri Rusdiono yang dimintai komentarnya, Selasa, (20/10/2020), mengaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak Polres Malaka untuk bekerja namun bila kasusnya tersendat dan terkesan dibunkam maka dirinya tidak segan-segan membawanya ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PWOINusantara Feri Rusdiono Kecam Keras Tindakan kekerasan Terhadap Wartawan Anggota Pengurus PWO NTT

“Dengan segala kekuatan akan saya pakai untuk mengawal kasus yang menimpah setiap anggota PWOINusantara”, pungkasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), PWOIN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT),  Johanes Yoseph Henuk,  menambahkan, pihaknya selalu percaya dengan kinerja Polres Malaka.

“Kami percayakan dan serahkan seluruh prosesnya kepada Polres Malaka tetapi tentu sebagai pihak korban, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus memantau setiap perkembangan kasus pengeroyokan terhadap wartawan kami”, tandas dia. *tim

Berita Terkait

Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata
Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut
Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain
Warga Kota Baa Minta Kapolres Perintahkan Kasatlantas Tertibkan Pemotor Racing di Rote Ndao
Terkait Ijin Dua Orang Siswa Sebagai Joki Kuda, Kepala Dinas PKO Rote Ndao Enggan Angkat Telepon Wartawan
Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun
Johni Adu Terkesan, “Cuci Tangan”, Arkhilaus Lenggu “Nanti Beta Cek”, Kejaksaan Siap Tindaklanjuti
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:28 WITA

UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi

Minggu, 2 November 2025 - 21:40 WITA

Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:54 WITA

Kejaksaan Negeri Rote Ndao Sedang Dalami Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WITA

Sidak Ke Puskesmas Dela, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Sempatkan Waktu Doakan Pasien

Senin, 5 Mei 2025 - 15:38 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Serahkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Banjir ROB

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Berita Terbaru

Kesehatan

Dibalik Megahnya Gedung DPRD Rote Ndao,, Ada Pemandangan Momok

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:17 WITA

Humaniora

Bibit Siklon Tropis 97S Menjadi Siklon Tropis Fina

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WITA