Tiga Pelaku Keroyokan Wartawan gardamalaka.com Tidak Ditahan Polres Malaka

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam, RSK, SK dan M, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan media online, yakni Johanes Seran Bria, gardamalaka.com, dan Ferdi Dacosta, suluhdesa. com, tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim), Polres Malaka, Yusuf, SH,  dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan hari ini, Selasa, (20/10/2020), mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena telah diterapkan sistim informasi satu pintu.

“Infromasi keluar harus melalui Kapolres Malaka
karena semua sudah dilaporkan kepada Kapolres”,ungkap Yusuf, SH.

Sementara Ketua tim Kuasa Hukum kedua wartawan, Yulianus Bria Nahak, SH, MH kepada media ini menegaskan pihak Reskrim Polres Malaka tidak terbuka dengan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.

“Harusnya sebagai pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskirm harus kooperatif dalam memberikan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak atas dasar informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi publik penyelenggaraan negara tersebut sehingga makin dipertanggungjawabkan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan agar peningkatan kualitas penegakan hukum Polres Malaka khususnya Satreskrim”, terangnya.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Berdiri di Ruang Lobi Hotel Swiss Bellin

Sementara, kehadiran tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Mapolres setempat pada pukul 11.30 wita dengan didampingi oleh kuasa hukum atas surat pemanggilan dari Polres Malaka melalui Satreskrim.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, (DPP), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Feri Rusdiono yang dimintai komentarnya, Selasa, (20/10/2020), mengaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak Polres Malaka untuk bekerja namun bila kasusnya tersendat dan terkesan dibunkam maka dirinya tidak segan-segan membawanya ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

“Dengan segala kekuatan akan saya pakai untuk mengawal kasus yang menimpah setiap anggota PWOINusantara”, pungkasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), PWOIN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT),  Johanes Yoseph Henuk,  menambahkan, pihaknya selalu percaya dengan kinerja Polres Malaka.

“Kami percayakan dan serahkan seluruh prosesnya kepada Polres Malaka tetapi tentu sebagai pihak korban, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus memantau setiap perkembangan kasus pengeroyokan terhadap wartawan kami”, tandas dia. *tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA