Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Sepeda motor milik Jack Henuk, Warga Desa Nusak Lain Kecamatan Lobalain, yang mengisi Bahan Bakar Minyak, (BBM), di Pertamina Sanggaoen Kecamatan Lobalain tidak dihiraukan oleh pihak petugas pengisian dengan alasan perlu lagi berkoordinasi dengan pemilik Pertamina.

 

Seperti disampaikan Jack Henuk kepada media ini, Sabtu, (12/04/2025), bahwa saat pengisian, BBM Pertamax oleh petugas Pertamina terjadi tumpahan minyak keluar dari tangki. Hal itu mengakibatkan terjadinya kebakaran pada sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun yang tidak dimengerti, menurut Jack, ketika sepeda motornya sudah terbakar, dia mencoba meminta tolong petugas pengisian pertamina agar membantu memadamkan api menggunakan tabung APAR, (Alat Pemadaman Ringan), milik Pertamina tapi tidak direspon.

Baca Juga :  Ketua PWOIN NTT Akui Sudah Surati Mabes Polri

 

Setelah kobaran api membesar dan melahap semua boddye motor, barulah petugas Pertamina ini mencoba mengambil sebuah tabung PAR di dekat mesin Dispenser pengisian. Tapi saat hendak digunakan tabung ini malah tidak berfungsi.

 

Lebihnya lagi, salah seorang saksi mata, yang enggan namanya disebut, menjelaskan karena prihatin kondisi yang terjadi salah seorang anggota DPRD Rote Ndao, sempat meminta petugas pengisian pertamina untuk segera memadamkan api karena terjadi di dalam Pertamina yang dapat memicu kebakaran yang lebih besar terhadap pemukan warga setempat.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Kelas MAKN Ende Senilai Rp 4 Milyar Belum Selesai

 

Sementara pantauan media di Tempat Kejadian Perkara, (TKP), aparat Kepolisian Resort Rote Ndao telah membawa sepeda motor milik Jack Henuk ke Polres Rote Ndao.

Sedangkan, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Rote Ndao, Aipda Oktofianus Lay, yang dimintai tanggapan oleh media ini, Sabtu (12/04/2025),  menjelaskan sepeda motor milik Jack Henuk diangkut ke Polres Rote Ndao guna penyelidikan.

Baca Juga :  Warga Dua Dusun Desa Ndetuzea Keluhkan Aktivitas Galian C dan AMP PT. Agogo Golden Group

 

“Nanti baru datang dan tanya di Polres sa,” ungkap Kanit ini seraya meninggalkan media di TKP.

 

Untuk diketahui, sampai dengan berita ini di publishkasi, pihak Pertamina Sanggaoen belum bisa di mintai keterangan.

 

Sementara petugas Pertamina yang saat kejadian bertugas sebagai pengisi BBM, Yulex Hedo Hari juga belum sempat diwawancarai terkait pelayanannya yang terkesan “masa bodoh”saat motor pelanggan BBM terbakar.

 

Pemilik Pertamina Sanggaoen, Niti Susanto sampai dengan saat ini belum berhasil dihubungi oleh awak media. *

 

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:14 WITA

Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WITA

471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:48 WITA

Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Berita Terbaru