Direktur PT.Bina Citra Teknik Cahaya Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTT

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya, (BCTC)¸  Kosmas Heng tidak hadir memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pemeriksaan, (klarifikasi¸ red) penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah, (Polda), Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT), terkait kasus dugaan galian c (batu dan pasir) tanpa izin (ilegal) di Kali Buntal-Desa Golo Lijun Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Demikian informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di internal Polda NTT pada Senin (08/02)¸ terkait mangkirnya Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng di Mapolda NTT pada Senin (08/02).

“Iya..yang bersangkutan tidak hadir tadi pagi untuk beri keterangan. Alasan kondisi kesehatan keluarga dan Covid di Kupang¸” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu¸ Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon celuler dan pesan WA-nya sejak Senin (08/02)¸ baru bisa menjawab pada Selasa (09/02) melalui Short Mesage Service/SMS dengan alasan sakit. “Maaf¸ lg (lagi) sakit pa (pak)¸” tulisnya singkat.

Baca Juga :  Silsilah Faham Henukh Leo Henu Lae di Dusun Oederas Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya

Lebih lanjut¸ Kosmas Heng memberi alasan ketidakhadirannya (mangkir¸ red) karena situasi Covid-19 dan salah seorang anaknya reaktif antigen setelah rapid test. Bahkan Kosmas Heng beralasan ia dan istrinya sedang demam sehingga tidak bisa datang ke Kupang.

“Ank (anak) sy (saya) 1 (satu) org (orang) reaktif pa…sy (saya) dg (dengan) ibu lg (lagi) demam jg (juga)..kami seklg (sekarang lagi) isolasi di rmh (rumah)…blum (belum) berani ke kupng (Kupang)…¸” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (05/02/2021)¸ informasi sumber yang sangat layak dipercaya mengungkapkan Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Baca Juga :  Gubernur VBL Resmikan Gedung Gereja Yarden Labat

“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT¸ Johanes Bangun¸ S.Sos.¸ S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸ pukul 16.52 dan pukul 16.58 Wita hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur.

“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)… bingung juga, sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kemtrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya…¸” jelasnya.

Baca Juga :  WARANDOY RESMI JABAT SEKDA NTT

Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.

Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawaserta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.

”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur¸” tulis Ditreskrimsus Polda NTT. *tim

Berita Terkait

Bangun Pulau Ndao dari Aspirasi Bersama, Bupati Paulus Henuk Ajak Satgas Perkuat Kolaborasi
Gotong Royong Bangun Semangat, Stadion Christian Nehemia Dillak Dipersiapkan Menjadi Wajah Baru Aktivitas Olahraga di Rote Ndao
Dari Hari Anak Nasional, Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Menyiapkan Generasi Emas Rote Ndao Sejak Usia Dini
Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik
Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor
Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional
Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu
Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:32 WITA

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:42 WITA

Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 11 Mei 2026 - 13:28 WITA

Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku

Sabtu, 25 April 2026 - 16:55 WITA

Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Berita Terbaru