Menteri PUPR Diminta Copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, onlinentt. com– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk segera mencopot Kepala Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Andi Silmi Shafril, MT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Wilayah Satuan Kerja (Satker) IV BPJN NTT, Donatus Nelo dari jabatannya saat ini karena diduga merekayasa tender proyek.

Baca Juga :  Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut

Demikian permintaan Ketua Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paul Tanggela terkait adanya dugaan rekayasa tender ulang proyek peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar. Permintaan itu disampaikan Tangggela kepada Tim Media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Jumat (08/01/2021).

Baca Juga :  Ketua IPJI Sentil Ketum dan Sekjen DPP MOI

“Kalau PPK terbukti rubah dokumennya atas permintaan BP2JK, maka itu KKN. Yang merasa dirugikan bisa minta Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga untuk copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT,” tulis Tanggela dalam pesan WA.

Tanggela menduga, ada ‘main mata’ antara oknum di BP2JK NTT dengan PPK 4.1 BPJN NTT untuk merekayasa tender ulang proyek peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja. Menurutnya, kesalahan/kekurang telitian pokja terkait poin pekerjaan sub kontraktor di Bab VI sebenarnya sudah diisi para peserta lelang.

Berita Terkait

WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:22 WITA

Musyawarah Jadi Fondasi Utama Pemkab Rote Ndao dalam Mengawal Pembangunan K-SIGN

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:16 WITA

Komisi III DPRD Rote Ndao Perjuangkan Akses Strategis, Perbaikan Jalan Letelangga Segera Direalisasikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:45 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Sinergi Pajak dan Investasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WITA

Investasi SDM untuk Masa Depan Daerah, ASN Rote Ndao Didorong Raih Gelar Magister dan Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57 WITA

Bupati Rote Ndao Perkuat Jejaring Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Belajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WITA

TBUPP Paparkan Hasil Kajian, Pemda Rote Ndao Siapkan Langkah Akselerasi Pembangunan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Matangkan Persiapan Festival Keluarga Malole Bersama EO dan Panitia

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Berita Terbaru