Menteri PUPR Diminta Copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT

- Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, onlinentt. com– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk segera mencopot Kepala Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Andi Silmi Shafril, MT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Wilayah Satuan Kerja (Satker) IV BPJN NTT, Donatus Nelo dari jabatannya saat ini karena diduga merekayasa tender proyek.

Baca Juga :  Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

Demikian permintaan Ketua Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paul Tanggela terkait adanya dugaan rekayasa tender ulang proyek peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar. Permintaan itu disampaikan Tangggela kepada Tim Media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Jumat (08/01/2021).

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

“Kalau PPK terbukti rubah dokumennya atas permintaan BP2JK, maka itu KKN. Yang merasa dirugikan bisa minta Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga untuk copot Kepala BP2JK NTT dan PPK 4.1 BPJN NTT,” tulis Tanggela dalam pesan WA.

Tanggela menduga, ada ‘main mata’ antara oknum di BP2JK NTT dengan PPK 4.1 BPJN NTT untuk merekayasa tender ulang proyek peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja. Menurutnya, kesalahan/kekurang telitian pokja terkait poin pekerjaan sub kontraktor di Bab VI sebenarnya sudah diisi para peserta lelang.

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA