onlinentt.com–Rote Ndao | Tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao kembali dipertanyakan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), justru harus diskors setelah pembahasan berjalan alot dan data distribusi yang dibutuhkan belum dapat disajikan secara lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao itu menghadirkan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, pimpinan OPD, Forkopimda, lima pengelola SPBU, anggota DPRD serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum, sementara pembahasan dipandu Wakil Ketua I Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Forum tersebut sejatinya diharapkan menjadi ruang untuk membongkar secara terang persoalan distribusi, ketersediaan dan pelayanan BBM bersubsidi yang selama ini bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Namun, pembahasan justru tersendat ketika data menjadi salah satu titik balik penting yang dipertanyakan.
Pengelola SPBU belum dapat membawa data lengkap dan valid yang diperlukan untuk menguji berbagai informasi mengenai volume BBM, mekanisme distribusi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana tata kelola distribusi BBM hendak diperiksa secara terbuka jika data dasar yang diperlukan dalam forum resmi belum tersedia secara lengkap?
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Ketua DPRD Rote, Alfred Saudilla pun meminta agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada RDPU berikutnya.
Paulus menegaskan, pengelola SPBU harus membawa data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat melihat persoalan distribusi BBM secara terbuka.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tahu kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” kata Paulus.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan transparansi sebagai hal utama.
Pemerintah daerah, menurut Paulus, perlu dapat menunjukkan data pembanding sehingga informasi yang disampaikan pengelola SPBU dapat diperiksa dan dicocokkan.
Paulus juga meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan serta Dinas Pertanian menyiapkan data pendukung.
Langkah itu penting karena kebutuhan BBM tidak hanya berkaitan dengan kendaraan masyarakat umum.
Nelayan, petani, pelaku usaha dan sektor transportasi juga memiliki kebutuhan yang harus mendapat perhatian dalam tata kelola distribusi BBM.
Dengan demikian, data pemerintah dan data pengelola SPBU nantinya dapat diperhadapkan dalam satu meja.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Ketika distribusi BBM hendak dibedah secara terbuka, tetapi data belum tersedia secara memadai, maka publik tentu bertanya: sebenarnya seperti apa alur distribusi BBM di Rote Ndao dari pasokan hingga sampai kepada masyarakat?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan lisan.
Diperlukan data mengenai jumlah pasokan, realisasi penyaluran, jenis BBM, penerima manfaat, waktu pelayanan dan mekanisme distribusi.
Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk melihat apakah kebutuhan masyarakat telah terlayani sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Alfred Saudila pun menyayangkan kondisi tersebut.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” ujar Alfred.
Sorotan terhadap kesiapan data ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola BBM, termasuk pengelola SPBU dan pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai distribusinya.
Publik tentu membutuhkan kejelasan, bukan sekadar saling melempar penjelasan.
Selain persoalan data, RDPU juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang oknum polisi aktif.
Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan tersebut telah diteruskan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” kata AKP Rifai.
Karena masih berada dalam proses klarifikasi, fakta dan status dugaan tersebut perlu menunggu hasil pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, AKP Rifai bersama Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi turut menyampaikan harapan agar pelayanan SPBU dapat berlangsung selama 24 jam.
Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang berlangsung sepanjang waktu, terutama masyarakat yang memiliki aktivitas pada malam hari, termasuk sektor perikanan dan transportasi.
Namun, penambahan jam pelayanan juga perlu diikuti dengan kepastian ketersediaan stok, mekanisme pengawasan dan pelayanan yang transparan.
RDPU akhirnya diskors dan akan dilanjutkan setelah data dari pengelola SPBU serta OPD terkait disiapkan.
Dengan demikian, penundaan ini bukan berarti persoalan BBM selesai.
Sebaliknya, penundaan justru memberi waktu kepada seluruh pihak untuk menyiapkan data yang selama ini menjadi bagian penting dalam perdebatan.
Pada RDPU berikutnya, publik Rote Ndao tentu menunggu data yang lebih konkret.
Sebab, ketika yang dipersoalkan adalah BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka angka dan data harus berbicara lebih keras daripada sekadar pernyataan.*



















