Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt com-Rote Ndao-Isi somasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bo’a, sangat berpotensi pidana bagi para pendemo yang telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development.

 

Dokumen somasi yang ditandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas tersebut tertanggal 13 November 2025, ditujukan kepada Hendra Hangge dan Kristian Tarhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi dalam somasi itu disebutkan, kalau aksi pemblokiran akses jalan bagi khayalak umum di sekitar lapangan sepak bola Desa Bo’a pada tanggal 10 November 2025 lalu, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam hukum pidana. Di mana, misalnya; disebutkan bahwa perbuatan pemblokiran akses jalan tersebut, diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) tentang jalan umum serta Pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai tindakan menghalangi atau merusak jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, dan Pasal 160 KUHP jika blokade dilakukan dengan penghasutan,” demikian uraiannya.

 

Baca Juga :  Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor "Siluman" Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024

Lebih tegas, dalam somasi itu, pemdes juga memberikan batas waktu selama tiga hari sejak surat somasi diterbitkan bagi Hendra Hangge, Kristian Tarhani, dan rekan-rekannya untuk segera melakukan pembukaan pemblokiran akses jalan tersebut secara sukarela serta wajib mengambil dan membersihkan seluruh material yang digunakan pada saat dilakukan pemblokiran.

 

Namun bila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembukaan pemblokiran belum dilaksanakan, Nggadas mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan telah terjadi tindakan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development sebagai pelanggaran pidana.

Baca Juga :  IOM UN Migration tidak Layani Wartawan Tanpa Rekomondasi Dinas P3A NTT

 

“Pemdes tentu tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena akses jalan ini merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang luas bukan untuk kepentingan perusahaan,” sebutnya.

 

Dituturkan Amelia, selain ditujukan kepada para pendemo, surat somasi ini pun akan disampaikan, (tembusan), sebagai laporan resmi ke sejumlah pihak, misalnya Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao dan Camat Rote Barat.

 

Sedangkan untuk diketahui, bahwa aksi pemblokiran akses jalan ke PT Bo’a Development dilakukan oleh sejumlah orang yang menamakan diri masyarakat pencari keadilan, sebagai bentuk protes guna menuntut penyelesaian masalah tertentu dengan pihak perusahaan lebih kurang dua pekan lalu.

 

Namun dengan somasi yang dilakukan oleh , para pendemo justru diperhadapkan dengan potensi pidana apabila tetap bersikukuh mempertahankan pemblokiran akses jalan itu.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Selly, MM, yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Kamis, (13)11/2025), menyayangkan pemblokiran akses jalan menuju kawasan PT. Bo’a Development. Karena akses jalan tersebut peruntukannya bagi kepentingan umum tapi karena tidak melakukan pembukaan pemblokiran maka pemdes mengajukan somasi.

 

“Dalam somasi itu pemdes beri dealine waktu selama tiga hari, terhitung hari ini untuk buka blokir. Kalau tidak diindahkan maka tentu pemdes akan lakukan penertiban sebab akses jalan itu merupakan aset pemerintah. Namun harapnya, supaya sejuk, sebaiknya buka bersama.

 

Akhir wawancara, Selly mengaku perlu segera menyelesaikan persoalan ini sebab   akan menjadi bahan tertawaan orang di luar Rote Ndao. Apalagi Rote Ndao saat ini sedang menggumuli pengembangan pariwisata,” timpahnya. tim

 

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA