KPPU Periksa APRINDO Sebagai Saksi Dalam Kasus Minyak Goreng

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

onlinentt.com-Surabaya-KPPU Kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, sebagai saksi Investigator dalam sidang perkara kasus minyak goreng kemasan di Indonesia.

Perkara tersebut dengan nomor 15/KPPU-I/2022, diduga telah terjadi pelanggaran kepada Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga :  UNESCO dan Komnas HAM Soroti Dampak Teknologi pada Kebebasan Berekspresi, Keselamatan Jurnalis, dan Keberlanjutan Media

Dalam pemeriksaan oleh KPPU, Investigator melakukan pendalaman mengenai kesaksian APRINDO yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang telah berdiri sejak 11 November 1994 dan memiliki 600 peritel di bawah naungannya, serta mempunyai hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Lounching Kampung Tangguh Desa papela, Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Dilanjutlan, pada persidangan, juga diketahui, bahwa sebelum Tahun 2022, service level untuk produk minyak goreng kemasan mencapai rata-rata 80%. Namun setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun menjadi rata-rata 20%-30%.

Sebagai informasi, service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang kiriman oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.

Baca Juga :  Gubernur VBL Tinjau Instalasi Tambak Oesapa

Berita Terkait

Kunker Perdana, Wagub NTT Johni Asadoma Tinjau Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo
Istri Bupati Rote Ndao, Nyonya Anda Yanne Henuk-Pellokila Pantau UKK di SMKN 1 Lobalain
Paulus Henuk: Politik Telah Selesai, Saatnya Tuntaskan Visi-Misi
Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata
Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao
Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi
Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WITA

Kunker Perdana, Wagub NTT Johni Asadoma Tinjau Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:06 WITA

Paulus Henuk: Politik Telah Selesai, Saatnya Tuntaskan Visi-Misi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:42 WITA

Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:31 WITA

Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:04 WITA

Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 November 2023 - 02:24 WITA

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:53 WITA

Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT

Kamis, 14 September 2023 - 23:39 WITA

Untuk Jamin Ketersediaan Pasokan Harga, PJ. Gubernur Pantau Harga di Hypermart

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA