KPPU Periksa APRINDO Sebagai Saksi Dalam Kasus Minyak Goreng

- Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disamping itu, APRINDO mengaku pemerintah belum membayarkan selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal Tahun 2022 dan kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga 14.000 rupiah per liter untuk semua jenis kemasan pada 19 Januari 2022. 

Baca Juga :  Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Terkait dengan proses persidangan, ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pemeriksaan saksi.

“KPPU terus menggali alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan, tahap pemeriksaan ini adalah adanya pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha yang akan dilakulan selama enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang tiga puluh hari kerja”, jelas Ratmawan. *tim

 

Berita Terkait

Rote Ndao dan Mitra Dunia Bersatu Bangun Masa Depan Masyarakat Desa
Festival Keluarga Malole Jadi Etalase Kreativitas Siswa SMKN 1 Lobalain
Bupati Rote Ndao Hadiri RDP Bersama DPRD, Bahas Kontribusi CSR BUMN dan BUMD untuk Pembangunan Daerah
Dinas Peternakan Rote Ndao Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah
Terima Kunjungan Bank Indonesia, Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Integrated Farming
Sinergi Membangun Rote Ndao: Dari Penguatan Tata Kelola Desa hingga Pembinaan Kehidupan Keagamaan
Pemda Rote Ndao dan RSUP dr. Ben Mboi Tandatangani Nota Kesepakatan Pelayanan Kesehatan
Sebagai Pemegang Saham, Bupati Rote Ndao : Tegaskan Pemda Tetap Bersinergi Dengan Bank NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:35 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Kinerja Penyuluh Pertanian di Kabupaten Rote Ndao

Rabu, 29 April 2026 - 15:56 WITA

Pasca Tenaga Outsourcing Ditiadakan, di RSUD Baa Rote Sampah Berserahkan di Mana Mana

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WITA

Diduga Pelayanan Puskesmas Batutua Pentingkan Hubungan Kekerabatan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:50 WITA

Inspeksi Mendadak ke Sejumlah Puskesmas, Bupati Rote Ndao Temukan Beberapa Persoalan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:04 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Jajaran Dinkes dan para Kapus se-Kabupaten Rote Ndao Bahas Sejumlah Hal

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:05 WITA

Paulus Henuk Diskusi Pengembangan Kapasitas Tenaga Kesehatan Dengan Kadis Kesehatan Bersama Perwakilan Ikatan Bidan Indonesia

Jumat, 21 November 2025 - 17:17 WITA

Dibalik Megahnya Gedung DPRD Rote Ndao,, Ada Pemandangan Momok

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:19 WITA

Peduli Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak, Ketua Tim Penggerak PKK Rote Ndao, “Turun Gunung”

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rote Ndao dan Mitra Dunia Bersatu Bangun Masa Depan Masyarakat Desa

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:20 WITA