Disamping itu, APRINDO mengaku pemerintah belum membayarkan selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal Tahun 2022 dan kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga 14.000 rupiah per liter untuk semua jenis kemasan pada 19 Januari 2022.
Terkait dengan proses persidangan, ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pemeriksaan saksi.
“KPPU terus menggali alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan, tahap pemeriksaan ini adalah adanya pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha yang akan dilakulan selama enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang tiga puluh hari kerja”, jelas Ratmawan. *tim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe


















