DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Rote Ndao | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (23/07/2026).

 

Penetapan Perda tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah melalui tahapan evaluasi, pembahasan bersama, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah.

Baca Juga :  Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Sktruktur Front Nasional Berkarya Sampai Ke Daerah

 

Dalam penyampaiannya, Denison menegaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan hasil sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

 

Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Perda dilakukan secara cermat dengan memperhatikan berbagai masukan dan hasil konsultasi kepada Pemerintah Provinsi NTT agar substansi regulasi tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

 

Denison juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat selama masa persidangan.

 

Ia menilai setiap pandangan, kritik, maupun perbedaan pendapat yang muncul dalam proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Dibalik Diam dan Santunnya Bima Fanggidae, "Tersembunyi" Arus "Makan Muntar"

 

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama pembahasan Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

 

Bupati menegaskan bahwa seluruh rekomendasi, masukan, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dan komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Ia menilai kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Perketat Penyusunan APBD Perubahan 2026, Tekankan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

 

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta insan pers.

 

Dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan berakhirnya Masa Persidangan II Tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen terus memperkuat kemitraan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao.*

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Perketat Penyusunan APBD Perubahan 2026, Tekankan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
Harlah ke-28 PKB Jadi Momentum Konsolidasi Nasional, Semangat Kebangkitan Diperkuat dari Jakarta
Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku
Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik
Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao
Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WITA

FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru